Warga Desa Aik Pelempang Jaya Tolak Rumah Isolasi Mandiri Covid-19

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Tanjungpandan – Rumah isolasi pasien Covid-19 di Desa Aik Pelempang Jaya yang belum lama ditinjau oleh Wakil Bupati beserta Kapolres Belitung, Dandim 0414, dan Kajari Belitung pada jum’at, 21 Mei 2021 lalu, mendapat penolakan.

Penolakan tersebut karena menurut warga, penempatan rumah isolasi mandiri Covid-19 yang terletak di Jalan Garuda RT. 007/002 Perumnas Desa Aik Pelempang Jaya tersebut tanpa melalui sosialisasi masyarakat sekitar dan berada di lokasi pemukiman padat penduduk.

Sebanyak 35 orang warga telah menandatangani surat penolakan yang ditujukan kepada Kepala Desa Aik Pelempang Jaya dengan tembusan Bupati Belitung, Ketua DPRD, Dinas Kesehatan, DPPPMDKB, Camat Tanjungpandan dan Ketua BPD Desa Aik Pelempang Jaya berisikan 7 (tujuh) poin penolakan dan meminta penentuan ulang lokasi rumah isolasi mandiri tersebut.

Inisiator penolakan sekaligus warga yang rumahnya berada persis didepan rumah isolasi mandiri tersebut, Eko Susanto, mengatakan bahwa mereka sudah pernah melakukan protes langsung kepada pihak Desa, namun tidak ditanggapi.

“Banyak alternatif untuk lokasi rumah isolasi mandiri, kenapa harus dipaksakan di pemukiman yang padat penduduk, lagipula di sekitar sini banyak anak kecil dan lansia juga,” ujar Eko, Selasa (25/5).

BACA JUGA:  Peringatan Hari Lahir Pancasila, Momentum Semangat Lawan Pandemi Covid-19

Eko melanjutkan, pihaknya mendukung program pemerintah untuk memberi pengobatan keoada oasien Covid-19, namun sebaiknya janngan di pemukiman yang padat penduduk.

Ketua RT 007/002.Desa Aik Pelempang Jaya, Irfansyah mengatakan penempatan Rumah isolasi pasien Covid-19 Desa Aik Pelempang Jaya tanpa melalui sosialisasi masyarakat sekitar dan berada di lokasi pemukiman padat penduduk.

Tujuh poin penolakan Desa tidak memberikan sosialisasi sebelum menetapkan, kemudian lokasi berada di pemukiman padat, dan di pertigaan jalan depan rumah biasa dipakai temlat berkumpul anak kecil.

“Selain itu, banyak balita dan lansia, dikhawatirkan akan timbul masalah baru, juga sanitasi yang kurang baik, dan ini merugikan penduduk lain secara psikologis,” kata Irfan.

Menurutnya, pihaknya sedang mendiskusikan waktu dan tempat untuk mengadakan pertemuan antara Kepala Desa dengan warga.

Sementara itu, Kepala Desa Pelempang Jaya, Rezali mengatakan penempatan rumah Isolasi Mandiri tersebut sudah memiliki dasar. Pertama, sudah dibolehkannya isolasi mandiri di rumah-rumah. Sebelum adanya rumah isolman tersebut, sudah ada 10 rumah yang melaksanakan isolasi mandiri, dan tidak menulari tetangganya.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Luncurkan Desa Digital Parakan Binaan Bank BJB di Karawang

“Rumah isolman itu sudah sesuai prosedur. Rumah itu hanya dipakai ketika RS penuh, SKB penuh, dan hanya jika ada warga desa APJ yang positif namun masih OTG, bukan pasien Covid yang parah,” ujanya.

Menurutnya, penolakan ini adalah kekhawatiran berlebihan. Pihaknya akan segera merencanakan waktu untuk musyawarah dengan 35 orang masyarakat yang menolak tersebut.

Eko Susanto melanjutkan, apabila surat tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Ombudsman.

“Jika ini tidak juga ditanggapi, akan melaporkan ini ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Babel,” katanya. (wil)