SUARATERKINI, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperbolehkan umat muslim di Kabupaten Belitung untuk menunaikan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah dengan protokol kesehatan ketat.
“Pelaksanaan shalat Idul Adha kami pertimbangkan masih memungkinkan untuk dilaksanakan namun tetap dengan protokol yang sangat ketat,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Kamis (15/7).
Hal tersebut disampaikan usai menggelar rapat pembahasan penyelenggaran Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriah bersama perwakilan kantor Kementerian Agama Belitung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan perwakilan ormas Islam.
Ia mengatakan, bagi setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang akan melaksanakan shalat Idul Adha diharapkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti menyediakan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak, dan membagikan masker kepada para jamaah.
“Shalat Idul Adha tetap bisa dilaksanakan jadi untuk DKM yang merasa wilayah tempat tinggalnya aman silahkan untuk melaksanakan shalat Idul Adha jadi imbauan kami tidak terlalu kaku,” ujarnya.
Sementara Ketua MUI Kab. Belitung KH. Anwar DM mengatakan bahwa sesuai SE Kemenag No 15 tahun 2021, wilayah yang masuk ke zona merah tidak dapat menyelenggarakan ibadah Idul Adha, oleh karena itu di harapkan Pemda beserta satgas penanganan Covid-19 dan Kemenag dapat membuat keputusan bersama terkait pelaksanaan Ibadah Idhul Adha serta ibadah qurban di wilayah Belitung.
“Penerapan prokes yang paling susah di laksanakan oleh masyarakat atau jemaah yaitu penerapan jaga jarak maka dari itu kita harus terus menghimbau masyarakat agar dapat mematuhi 5M,” ujar Kyai Anwar.
Selain itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Kabupaten Belitung, H Masdar Nawawi mengatakan wilayah Kab. Belitung masih memungkinkan untuk melaksanakan Sholat Idul Adha dengan membatasi jumlah jemaah sampai 50 persen dan ibadah juga dapat di laksanakan di rumah karena di Prov. Babel ada 4 wilayah yang masuk ke zona merah, termasuk Belitung.
“Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah solat Idul Adha, khotbah harus dibatasi hanya maksimal 15 menit dan pelaksanaan qurban tidak hari yang sama, atau di laksanakan pada esok harinya dengan cara membagikan kupon, sementara dagingnya diantarkan ke rumah-rumah oleh panitia untuk menghidari terjadinya kerumunan,” ucap Masdar. (wil)