UNAS : Tindakan Tegas Demo Anarkis, Bukan Bentuk Kriminalisasi

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Jakarta – Rektor Universitas Nasional (UNAS) menolak anggapan pelaporan oknum mahasiswa yang melakukan tindakan anarkis pada aksi demonstrasi yang dilakukan belum lama ini sebagai bentuk kriminalisasi mahasiswa dalam menyalurkan pendapat.

Hal ini justru menunjukkan ketegasan Universitas Nasional yang tidak menolerir adanya tindakan anarkis di area kampusnya.

Disini, kami (UNAS-red) adalah korban dari tindakan demonstrasi anarkis dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum mahasiswa. Sehingga sangat wajar, apabila tindakan yang tidak terpuji ini kami laporkan ke pihak berwenang.

Sebagai warga negara yang patuh hukum dan aturan perundang-undangan, kita wajib untuk menghormati jalannya proses hukum yang berlaku,” ungkap Rektor Universitas Nasional, El Amry Bermawi Putera, Senin (6/7).

Tindakan anarkis tersebut, lanjut El Amry, bertentangan dengan isi surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh mahasiswa ketika baru masuk Universitas Nasional. Surat tersebut menyatakan bahwa mahasiswa akan mematuhi seluruh peraturan, menjaga nama baik universitas serta tidak melanggar hal-hal yang dilarang oleh universitas. Surat pernyataan ini juga ditandatangani oleh orangtua dan berkekuatan hukum.

BACA JUGA:  Domikado Menawarkan Belajar Tidak Harus di Kelas untuk Bisa Pintar dan Empati

Sebelumnya, sejumlah oknum mahasiswa melakukan aksi protes terhadap biaya kuliah Unas selama pandemi Covid-19, mereka menuntut adanya pemotongan atau pengurangan biaya kuliah hingga 65%.

Sayangnya, aksi tersebut diwarnai dengan tindakan anarkis berupa pengerusakan mobil dosen, pembakaran ban, penguncian gerbang kampus, pemukulan terhadap karyawan dan pihak keamanan kampus hingga pembakaran jaket almamater.

Aksi unjuk rasa ini berawal dari tersiarnya berita bohong yang disebarkan oleh oknum mahasiswa pada social media Instagram maupun Twitter. Postingan berita yang diunggah pada salah satu akun tersebut sangatlah merugikan dan mencemarkan nama baik Universitas Nasional.

Sementara itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) UNAS, Drs. Tb. Mochamad Ali Asgar, S.H., M.M., M.Si. mengatakan, tindakan yang dilakukan sebagian oknum mahasiswa saat demonstrasi, dapat dikategorikan sebagai Tindakan anarkis.

Tidak bisa dibenarkan karena setiap warga negara memiliki kewajiban untuk patuh terhadap undang-undang. “Ini sudah di luar batas dan sudah masuk ke kriminal serta tidak mencerminkan sikap mahasiswa,” ujarnya, Senin (06/7).

Dalam hal ini, UNAS telah memproses secara hukum mahasiswa tersebut dan dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU ITE atas pencemaran nama baik di media sosial dengan menyebarkan tagar yang merugikan nama baik Universitas.

BACA JUGA:  Ordik 2023, Universitas Budi Luhur Bekali Mahasiswa Baru Tentang Bela Negara

Terkait tuntutan biaya kuliah, Asgar menuturkan bahwa UNAS telah menyiapkan ruang untuk penyampaian pendapat secara bijak dan sopan melalui program studi yang ada fakultas masing-masing. UNAS pun tidak melarang adanya aksi penyampaian pendapat, sepanjang hal tersebut dilakukan secara benar.

Sudah sejatinya menurut Asgar mahasiswa mengikuti tata tertib kehidupan kampus dan apabila melakukan pelanggaran, maka sesuai dengan tingkatannya, mahasiswa akan diberikan peringatan hingga dilaporkan ke ranah hukum apabila melakukan pelanggaran berat.

Sebelumnya, UNAS telah membentuk Komisi Disiplin atau KOMDIS untuk memanggil mahasiswa yang telah melakukan pencemaran nama baik dan aksi anarkis untuk dimintai keterangannya. Langkah dilakukan untuk menjembatani komunikasi antara mahasiswa dan juga universitas.

Namun, menurut Asgar, dari hasil penelusuran, oknum mahasiswa yang melakukan unjuk rasa tidak hanya dari mahasiswa Unas saja, melainkan ada dari kampus lain dan alumni yang turut serta.

Dari hasil yang dilaporkan oleh KOMDIS, menjelaskan 80 % mahasiswa yang dipanggil, dengan sadar mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada pihak kampus, dan pihak kampus pun juga telah memberikan maaf kepadanya dengan menanda tangani surat pernyataan tidak lagi melakukan hal yang serupa, jika melakukan lagi siap menerima saksi tegas dari pihak kampus.

BACA JUGA:  STIKIM Jakarta Apresiasi Pemda DKI dalam Penanganan Covid 19

Aksi demo yang dilakukan oleh oknum mahasiswa ini bukanlah wajah mahasiswa UNAS yang sesungguhnya, sebab selama masa pandemic covid-19 ini mahasiswa UNAS tetap menjalankan perkuliahan secara online, mereka sadar bahwa pendidikan adalah modal utama untuk mereka bisa mandiri.

Banyak kegiataan webinar yang dilakukan oleh setiap prodi selalu diikuti oleh seluruh mahasiswa UNAS, karena mereka sadar walau pun kondisi sedang pandemic mencari info tentang kuliah juga tetap harus jalan, Inilah cerminan mahasiswa UNAS yang sesungguhnya.

UNAS sebagai Universitas swasta tertua di Jakarta akan selalu terus memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik dengan dasar tri darma perguruan tinggi.