Tindaklanjuti Instruksi DPP, Partai Demokrat Belitung Keluarkan Maklumat Larang Penggunaan Atribut Tanpa Izin

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Tanjungpandan – DPC Partai Demokrat Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan Maklumat yang melarang penggunaan identitas dan atribut Partai Demokrat tanpa izin atau ilegal. Maklumat yang merupakan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tersebut ditandatangani Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Belitung, Muzakir, dan sekretarisnya, Septi Lizardi.

“Maklumat ini merupakan ketegasan dari Partai Demokrat agar tidak ada pihak-pihak baik perseorangan maupun kelompok yang menggunakan bendera dan atribut Partai Demokrat tanpa izin,” ujar Muzakir kepada SuaraTerkini, Sabtu (21/3).

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar membantu dan menginformasikan apabila ada pihak-pihak yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan, dan kedaulatan Partai Demokrat serta mengganggu kehidupan demokrasi di Indonesia.

Disamping itu menurutnya, Lambang Partai Demokrat telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftarannya IDM000201281.

“Lambang partai Demokrat termasuk panji-panjinya telah didaftarkan dan diakui oleh negara yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007 diperpanjang 3 Maret 2017 hingga 24 Oktober 2027,” tambahnya.

BACA JUGA:  Belitung Bertekad Keluar dari Zona Merah Covid-19

Muzakir menambahkan, DPC Partai Demokrat Kabupaten Belitung telah menyampaikan secara langsung maklumat partai tersebut kepada Polres Belitung dengan tujuan pencegahan apabila ada pihak-pihak yang melawan hukum berupa gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional.

Hal ini, dikatakannya, merupakan langkah antisipasi dan proteksi jika ada pihak dan oknum yang tidak bertanggungjawab dengan menggunakan lambang partai dan membuka kantor Partai Demokrat secara tidak sah dan melawan hukum

“Karena Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sidolangit, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021 lalu ilegal dan inkonstitusional, dimana baik aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Lembaran Berita Negara tentang kepengurusan, AD/ART, dan lambang partai,” katanya.

Ia menambahkan, maklumat partai ini juga ia sampaikan ke Bupati Belitung, DPRD Kab. Belitung, Kodim 0414, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan KPUD Kab. Belitung. (wil)