SUARATERKINI, Tanjungpandan – Sampai hari terakhir posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul FItri 1442 Hijriah ditutup, tidak ada aduan ataupun laporan dari pekerja maupun karyawan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan.
“Ssampai hari terakhit ditutup pada H-1 Idul Fitri, tidak ada laporan dan pengaduan terkait pembayaran THR,” kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Irwan Akhyar di Tanjungpandan, Senin (17/5).
Pembentukan posko sejak 21 APril hingga 12 Mei tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Posko dibentuk dengan tujuan menerima laporan pengaduan dari pekerja yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan dari tempatnya bekerja.
Irwan mengatakan, pihaknya mengapresiasi para perusahaan di daerah itu yang telah menunaikan kewajibannya dalam membayarkan THR keagamaan kepada para buruh dan pekerja di daerah itu dengan tepat waktu.
“Kami mengapresiasi perusahaan dalam membayarkan THR melalui Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Belitung tentang pembayaran THR kesadaran perusahaan membayarkan THR cukup tinggi,” katanya. (wil)