SUARATERKINI, Jakarta – Penerapan Aturan kebijakan validasi IMEI untuk membatasi peredaraan ponsel Black Market atau ilegal dirasa belum optimal.
Hal ini disebabkan karena pada masa pandemi Covid-19 ini, belum memungkinkan untuk mendatangkan hardware CEIR sebagai alat validasi IMEI.
Tetapi pemerintah, saat ini semua pihak terkait, sedang melakukan test funsionalitas CEIR atau Central Equipment Identity Register) cloud dan awal Juli 2020 mulai efektif.
Demikian hasil Webinar Sosialisasi dan Edukasi Validasi IMEI bertajuk “Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI” dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting yang digelar oleh Indonesia Technology Forum (ITF), 24 Juni 2020.
Menurut Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan,” saat ini CEIR Cloud dalam penyempurnaan. Antara CEIR Cloud dan CEIR hardware memiliki fungsi yang sama persis dan bisa melakukan juga pemblokiran IMEI.
Jika produk atau ponsel tidak termasuk dalam katagori Black Market atau BM yakni tidak teregistrasi dalam TPP Produk, TPP Import dan data operator,” ungkap Nur Akbar Said.
Sementara itu, Achmad Rodjih Almanshoer, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian memaparkan,” bahwa Saat ini Kemenperin masih menunggu serah terima CEIR dan kominfo. “CEIR saat ini masih Kominfo atau lebih tepatnya di Telkomsel sebagai anggota ATSI, belum serah terima.
Berdasarkan jadwal yang kita susun bersama, minggu depan seharusnya sudah masuk ke tahap pembangunan sistem dan integrasi CEIR.
System yang akan di jalankan sementara waktu adalah Cloud computing dikarenakan perangkat fisik untuk memasang system CEIR direncanakan tiba di Indonesia sekitar bulan Agustus 2020,” ungkap Rodjih.
Tanggal 24 Agustus, CEIR Harware sudah bisa dioptimalkan. Tapi, kami berharap bisa lebih cepat waktu yang dijadwalkan. SDM dan infrastruktur secara terus menerus kami persiapkan agar siap pada waktu nya,” ungkap Rodjih.
Tapi yang paling penting adalah pemerintah sangat serius menangani masalah IMEI ini karena akan sangat mendukung industry dalam negeri,” ujar Rodjih menambahkan.
Menanggapi hal tersebut, Ojak Manurung, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan menyampaikan,” bahwa pihak nya, sejak diberlakukan aturan validasi IMEI tanggal 18 April lalu, sebenarnya sudah melakukan pengawasan. “Hanya saja, karena kemarin itu, Indonesia dilanda pandemi Covid-19, pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal.
Kita melakukannya secara online. Belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup. Tapi, ke depan, dapat dipastikan kita akan melakukan pengawasan secara langsung, bukan sekedar Online, tetapi offline, secara konvensional ke lapangan,” sahut Ojak menjelaskan.
Lalu, berdasarkan hasil pengawasan secara online beberapa waktu lalu tersebut, Kemendag sudah menindaklanjuti dengan dengan melayangkan surat ke IDEA atau Asosiasi e-Commerce Indonesia untuk menyampaikan pada anggota nya untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada tentang perdagangan ponsel BM ini.
Bahkan Ojak menyebutkan bahwa pihak nya sudah melakukan pemanggilan e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan. “Kami sudah melayang surat pemanggilan pada market place yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) illegal,” ungkap Ojak.