SUARATERKINI, Jakarta – Serikat Pekerja Nasional (SPN ) selenggarakan refleksi akhir tahun yang bertempat di kantor Dewan Pimpinan Pusat SPN Jl. Raya Pasar Minggu, Nomor 39 A, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ketua umum DPP SPN Joko Heriyono, S.H., memberikan catatan di tahun 2022 terjadi 70 % pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh pengusaha. Meski tidak di rinci secara detail pelanggaran tersebut berkutat tentang upah yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, pesangon yang tidak di bayar, pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang, dan tidak di bayarkan iuran jaminan sosial oleh pengusaha, serta tindakan anti Serikat Pekerja yang semuanya itu adalah kejahatan pidana yg minim penindakan oleh pemerintah yang merugikan pekerja moril maupun materil.
Lebih lanjut Joko menjelaskan bahwa sejak tiga tahun lalu SPN sudah menyuarakan reformasi hukum ketenagakerjaan akan tetapi di jawab oleh pemerintah dengan mengesahkan undang-undang kontroversi yaitu Omnibus Law di masa pandemi Covid 19 yang substansinya malah makin memburuk.
Masifnya pelanggaran ketenagakerjaan akibat kegagalan serikat pekerja dalam mengelola persoalan, Aku Ketum SPN akan tetapi yang lebih bertanggung jawab adalah aparatur negara yang berkewajiban membela dan melindungi hak-hak pekerja.
Di tahun 2023 Konsep Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) akan tetap menjadi isu prioritas yang akan terus di perjuangkan oleh SPN. Hal itu di lakukan karena mencakup job security, income security dan sosial security untuk seluruh warga negara khususnya buruh yang kesemuanya merupakan tanggung jawab pemerintah.
Pekerja saat ini masih kesulitan mengakses jaminan kesehatan ketika mengalami sakit, saat kecelakaan kerja banyak pekerja yang kehilangan hak atas jaminan kecelakaan kerjanya, jaminan kematian pun sulit didapat ketika pekerja meninggal dunia dan memasuki usia pensiun di mana imbalan pasca kerja berupa pesangon, jaminan hari tua dan pensiun dalam posisi kontijensi artinya bisa mendapatkan dan bisa juga tidak mendapatkan. Kondisi seperti ini adalah tanggung jawab pemerintah melalui APBN.
SPN juga menyoroti tentang upah di mana rumusan upah saat ini mereduksi kebutuhan 3000 kalori bagi pekerja di bawah kelayakan standar sebagaimana rumusan para ahli hiperkes, di sisi lain upah minimum juga banyak di langgar oleh pengusaha.
Penegakan hukum juga belum bisa melindungi kaum pekerja buruh dimana banyak pihak yang melakukan pelanggaran tapi belum bisa ditindak lanjuti sesuai aturan yang ada.
Joko menyatakan SPN akan terus menyuarakan law enforcement, jaminan sosial semesta sepanjang hayat harus bisa di akses dan diperoleh oleh pekerja baik formal atau informal agar bisa menjawab semua resiko sosial yang selama ini muncul dan kesejahteraan bersama bisa di raih, pungkasnya. (Rep/Her)