Sinergi Imigrasi Entikong Tingkatkan Ekonomi Warga Perbatasan

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Entikong, – Imigrasi Entikong memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi negara, Khususnya bagi Warga di perbatasan Sanggau-Malaysia. Dalam menjalankan peran sebagai Fasilitator Pembangunan, Imigrasi Entikong secara aktif memberikan pelayanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi para pelaku Usaha (UMKM) yang berpotensi untuk ekspor hasil usaha di sejumlah wilayah Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando dalam keterangan tertulisnha mengungkapkan bahwa pelayanan Dokumen Perjalanan kepada pelaku UMKM merupakan salah satu upaya Imigrasi Entikong dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. “Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pelaku UMKM agar mengembangkan usahanya dan menjalin kerjasama bisnis dengan pengusaha dari negeri seberang untuk ekspor, sehingga dapat meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia,” imbuh Sam.

Keterangan dari Sam Fernando tersebut senada dengan keterangan dari, Bea Cukai Entikong yang juga memberikan asistensi kepada Pelaku UMKM di wilayah perbatasan. Sampai saat ini terdata sudah terdapat 9 pelaku usaha (Eksportir) yang telah melakukan bisnis ekspor ke negara Malaysia, dengan total pemberitahuan dokumen ekspor sebanyak 244 dokumen.

BACA JUGA:  Berikan Beasiswa, Wirausaha & Penghijauan di Kebumen International Expo 2023

Begitupun dengan Karantina Pertanian Entikong yang juga senantiasa memberikan penyuluhan dan pemeriksaan hasil pertanian yang akan di ekspor agar dapat dipastikan layak konsumsi, tidak mengandung hama dan penyakit sehingga mendapatkan kredibilitas dari importir yang berada di negeri seberang. Melalui layanan paspor kepada Pelaku UMKM ini harapannya, pelaku UMKM dapat menjalin kerjasama dengan pelaku usaha di negeri berbatasan dan lebih dapat memajukan kuantitas ekspornya.

Sejak diterbitkan peraturan terkait kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi corona disease 2019, di Bulan April yang awalnya dibuka untuk bagi 63 negara dan telah diubah dengan Surat edaran Nomor IMI-0650.GR.01.01 Tahun 2022 sehingga menjadi 75 Negara, sampai pada 31 Juli 2022, terhitung sebanyak 2.502 WNA yang masuk Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong untuk tujual sosial, bisnis dan pariwisata, dengan di dominasi dari Warga Negara Malaysia.

Dengan pelayanan PASTI berAKHLAK yang dijalankan oleh petugas Imigrasi Entikong semoga dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan Ekonomi dan Investasi di Negara Indonesia, khususnya bagi peningkatan ekonomi di sektor pariwisata di wilayah Kalimantan Barat.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Luncurkan Desa Digital Parakan Binaan Bank BJB di Karawang

“Dalam hal penerimaan negara bukan pajak, dari Visa On Arrival, sejak diterbitkan peraturan terkait kemudahan keimigrasian tersebut diatas, sampai dengan 5 Agustus 2022 kantor Imigrasi Entikong turut menyumbang Sebesar Rp.40.500.000,- (Empatpuluh juta limaratus ribu rupiah).

Tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan dan sebagai fasilitator pembangunan, akan tetapi Kantor imigrasi Entikong juga tetap menjalankan fungsi pengawasan bagi Warga Negara Asing yang masuk dengan tetap melakukan pengawasan mandiri dan /atau gabungan dengan Instansi terkait untuk mewujudkan sinergi dalam menjaga Kedaulatan NKRI khususnya dibidang Ipoleksosbud.

Imbuh Sam Fernando, Sejak April hingga Juli 2022 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong juga telah menerbitkan sebanyak 1.898 Paspor RI. Animo masyarakat yang meningkat untuk mengajukan permohonan paspor ini didukung oleh kebijakan beberapa negara yang mulai memudahkan Orang dari negara lain untuk berkunjung ke negaranya untuk tujuan wisata, berobat atau bisnis. Selain hal tersebut, kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong juga melaksanakan layanan Paspor Masuk Desa yang menjadi Amanat dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Dan sebagai langkah persiapan bila nantinya dibuka pos lintas batas antar negara Malaysia dan Indonesia, kantor Imigrasi juga melakukan pelayanan jemput bola kepada warga di desa berbatasan melalui program PLB Simpatik, yang merupakan Inovasi kemudahan layanan dari kantor Imigrasi Entikong terkait permohonan dan penerbitan Pas Lintas Batas bagi Masyarakat yang berada di desa berbatasan dengan negera di seberangnya.

BACA JUGA:  XL Axiata Siap Hadapi Libur Panjang Natal dan Pergantian Tahun

Adalah Komitmen dari kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong untuk turut serta memajukan perekonomian negara khususnya wilayah Kalimantan Barat, dengan tetap melakukan fungsi pengawasan. “Kantor Imigrasi berharap terus berbenah dan memperbaiki diri dan meningkatkan layanan dan inovasinya untuk dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia. (Rep)