SUARATERKINI, Tanjungpandan – Syarat terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi Udara menuju Bandara H.AS. Hanandjoeddin di Kabupaten Belitung kini tak wajib menggunakan surat keterangan hasil negatif PCR jika sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan Belitung, Untung Basuki mengatakan ketentuan tesebut tertuang melalui Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 550/0617/DISHUB Tentang Pengendalian Transportasi Bagi Pelaku Perjalanan Domestik Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39, 40, dan 41 Tahun 2021.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara ke dan di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen(H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua atau surat keterangan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama,” demikian Untung mengutip bunyi perubahan peraturan tersebut di Tanjungpandan, Rabu (8/9).
Sementara bagi calon penumpang yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR yang sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan dalam aplikasi New All Record (NAR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Sedangkan untuk penerbangan keluar dari wilayah Bangka Belitung tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di daerah tujuan. Sebagai contoh, untuk penerbangan dari Belitung menuju Jakarta masih tetap memerlukan surat keterangan hasil negatif PCR dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama,” kata Untung.
Pihaknya berharap, dengan adanya perubahan syarat perjalanan tersebut dapat meningkatkan pergerakan pesawat dan penumpang ke Pulau Belitung.
“Juga diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat klasifikasi Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih di kategorikan pada daerah dengan status PPKM Level 3,” tutup Untung Basuki. (wil)