Satpol PP Amankan 12 Orang Tengah Berpesta Tuak dan Kratom

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 12 orang yang tengah berpesta minuman keras tuak dan kratom pada Senin (10/4) malam. Kedua belas orang tersebut diamankan di Gedung Nasional dan Jembatan Pilang, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada patroli rutin.

“Kedua belas orang tersebut yaitu 10 orang di Gedung Nasional dan dua orang di Jembatan Pilang,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Belitung, Abdul Hadi, Selasa (11/4).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Belitung, Abdul Hadi

Menurutnya, dari dua belas orang tersebut, ada satu orang yang pernah diamankan sebelumnya karena mengkonsumsi kratom. Yang bersangkutan masih dalam proses rehabilitasi di BNN, namun kemudian tertangkap lagi.

Pelaku yang diamankan di Jembatan pilang : FS (20) dan RS, sementara di panggung Gedung Nasional yaitu SW (30), RP (26), JP, AS (25), AD(16), RH(17), MH (17), MH (17), AB(16), JK(17).

“Sementara terkait barang bukti, terdapat kratom 2 klip sedang dan sudah bekas pakai, serta 7 bungkus tuak ukuran sedang di Gedung Nasional. Sementara di jembatan Pilang ditemukan 1 bungkus tuak ukuran besar,” ucap Abdul Hadi.

BACA JUGA:  Nestlé Health Science bersama PERGEMI Luncurkan Gerakan Senam Sehat Lansia

Ia menyampaikan, dalam situasi menghadapi lebaran ini, tidak boleh lepas kontrol. Patoli rutin tetap dilaksanakan walaupun memasuki hari raya Idul Fitri.

Terkait penindakan, pihaknya masih memikirkan efek jera agar yang sudah dilakukan pembinaan dengan BNN bisa dapat efek jera.

“Satpol PP sifatnya hanya memanggil, beri pernyataan, kemudian selesai, sehingga tidak ada efek jera. Sejak 2 bulan lalu sudah komunikasikan dengan instansi lain, bagaimana agar mendapat efek jera,” tambahnya.

Selanjutnya pihaknya akan mengadakan rapat dengan Dinkes dan BNN untuk bicarakan efek jera bagi masyarakat.

Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung, Nasrudin mengatakan sampai saat ini baru dua orang yang datang ke BNN untuk mendapat treatment rehabilitasi.

“Rehabilitasi di BNN sifatnya sukarela. BNN tidak memiliki kuasa untuk memaksa ke dua belas orang tersebut, karena kratom belum masuk unsur pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar Nasrudin.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung, Nasrudin

Selanjutnya, BNN akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memanggil orang-orang yang belum datang ke BNN untuk rehabilitasi, karena orang-orang tersebut tertangkap mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:  Tetap Tertinggi di Indonesia, Ini Tiga Kunci Jabar Tarik Investor

Selanjutnya menurut Nasrudin, walaupun kratom belum berkedudukan final sebagai narkotika yang memiliki unsur pidana, namun kandungan kratom dapat menyebabkan kecanduan dan memakan korban apabila disalahgunakan.

“Sehingga, penggunanya perlu ditindaklanjuti dengan rehabilitasi rawat jalan. Siapapun yang dikirim pemda ke BNN, akan dilakukan rehabilitasi, kecuali yang memiliki unsur pidana, akan langsung ditangkap,” katanya.

Kajian terhadap kratom sendiri baru final pada tahun 2024 mendatang. Sehingga saat ini, belum ada unsur pidana untuk menjerat pengguna kratom, namun harus tetap direhabilitasi.

Untuk diketahui, olahan daun kratom dapat menimbulkan efek euforia atau bekerja layaknya obat bius yang membuat emosi dan sensasi yang dirasakan otak menjadi berantakan. Bahan aktif yang terkandung dalam daun kratom adalah alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine.

Kandungan ini bisa memberikan efek analgesik atau meredakan nyeri, meredakan peradangan di tubuh, atau membuat otot menjadi lebih rileks. Bahkan, jumlah alkaloid pada daun kratom dianggap sama dengan yang terdapat pada narkoba jenis opium dan magic mushroom. (wil)