Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2021 Lampaui Target

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Tanjungpandan – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat realisasi pajak daerah selama tahun 2021 mencapai Rp81,75 miliar atau melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp73,23 miliar atau 111,64 persen.

“Alhamdulillah, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Belitung tahun 2021 bisa melebihi target yakni Rp81,75 miliar atau 111,64 persen dari target Rp73,23 miliar meskipun dalam dua tahun terakhir diterpa pandemi COVID-19,” kata Sekretaris BPPRD Belitung, Wartini di Tanjung Pandan, Kamis (06/01).

Menurut dia, dari 11 objek pajak daerah di Kabupaten Belitung, realisasi pajak restoran tercatat Rp6,56 miliar dari target Rp5,33 miliar (123,18 persen), pajak hotel sebesar Rp4,26 miliar dari target Rp3,61 miliar (117,96 persen), pajak hiburan Rp389 juta dari target Rp376 juta (103,43 persen), pajak reklame Rp940 juta dari target Rp888 juta (105,92 persen) dan Pajak Penerangan Jalan Rp12,80 miliar dari target Rp12,10 miliar (105,80 persen).

Sedangkan realisasi objek pajak parkir sebesar Rp330 juta dari target Rp312 juta (105,91 persen), pajak air tanah Rp126 juta dari target Rp114 juta (110,75 persen), pajak sarang burung walet Rp209 juta dari target Rp798 juta (26,27 persen), pajak minerba Rp35,64 miliar dari target Rp32 miliar (114,40), Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp7,68 miliar dari target Rp6,20 miliar (123,95 persen) dan pajak BPHTB Rp12,79 miliar dari target Rp11,5 miliar.

BACA JUGA:  Perlunya Sinergi Masyarakat, Pemerintah dan Swasta Hadapi Sampah Lingkungan Bukan Pelarangan

“Secara umum realisasi pajak daerah dapat melebihi target yang ditetapkan kecuali untuk pendapatan pajak sarang burung walet dimana kami memang harus bekerja lebih ekstra lagi dalam pengumpulannya,” ujar dia.

Selain itu ia menambahkan, sejumlah sektor usaha di daerah itu saat ini masih merasakan dampak dari pandemi COVID-19 sehingga mempengaruhi penerimaan pajak daerah seperti sektor perhotelan, hiburan, parkir, dan BPHTB.

“Kalau pajak perhotelan akibat adanya pembatas aktivitas masyarakat melalui PPKM sehingga tingkat keterisian hotel di Belitung menurun,” katanya.

Dia optimis target penerimaan pajak daerah yang diproyeksikan dalam APBD Kabupaten Belitung Tahun 2022 sebesar Rp74 miliar bisa tercapai.

“Kami optimis target tersebut dapat tercapai karena tahun 2022 merupakan tahun pemulihan ekonomi dan berharap sejumlah sektor juga bisa segera pulih akibat pandemi COVID-19,” ujarnya. (wil)