Razia Gabungan Temukan 2.034 butir Mextril Dijual Bebas di Toko Kelontong

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Tanjungpandan – Razia gabungan yang dilakukan oleh unsur Satpol PP, BNNK, dan Loka POM Kabupaten Belitung menemukan sebanyak 2.034 butir Mextril yang dijual bebas di toko kelontong. Obat jenis mextril seharusnya hanya boleh dijual di toko obat dan apotek berizin karena berlogo biru.

“Dari toko kelontong di Jl. Gatot Subroto ditemukan 1.754 butir mextril, dan di toko kelontong jl. pangkalalang 280 butir mextril. Sehingga totalnya adalah 2.034 butir,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kab. Belitung, Abdul Sani, kepada wartawan, Rabu (31/3) malam.

Pihaknya menerangkan, bahwa sesuai dengan Instruksi Gubernur Babel Nomor 188.54/2/DINKES/2017, bahwa obat dengan logo biru hanya boleh dijual di toko obat berizin dan apotek.

“Sepanjang masih ada penyalahgunaan yang diketahui melalui laporan masyarakat dan patroli, pihaknya akan terus menertibkan para penjual yang tidak sesuai dengan aturan.,” tambahnya.

Sementara itu, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama Loka POM Belitung, Alda Linanda, yang ikut serta dalam kegiatan tersebut mengatakan, toko kelontong tidak boleh menjual obat-obatan yang berlogo biru, hanya apotek dan toko obat resmi yang boleh menjualnya.

BACA JUGA:  Klinik Gigi Satu Dental Ajak Masyarakat Rayakan Senyum Bersama di CFD

“Dari sekian banyak obat berlogo biru yang diamankan, yang rawan disalahgunakan adalah mextril karena mengandung dextrometrophan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Mextril merupakan obat batuk dan flu dengan kandungan dextromethorphan (DMP) yang sering disalahgunakan remaja dengan mengunakannya dalam dosis besar dengan harapan munculnya efek halusinasi.

Mextril merupakan obat bebas terbatas, yang berarti boleh digunakan siapa saja namun hanya bisa dijual di toko obat dan apotek berizin, sehingga sesuai dengan dosis pasien.

Lebih lanjut Abdul Sani menambahkan, bahwa para pemilik toko kelontong tersebut akan dipanggil ke kantor untuk pengembangan.

“Akan dikembangkan dapat barang tersebut dari mana, apakah dari agen atau toko obat, Jika benar ada agen atau toko obat yang mendistribusikan pada toko kelontong tersebut, izin agen dan toko obatnya tersebut akan dicabut,” katanya.

Selain itu, pihaknya menambahkan bahwa selain melakukan razia, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan memberikan menjelaskan kepada pemilik toko bahwa obat-obatan tersebut tidak boleh dijual di toko kelontong.

“Untuk tokoh-tokoh masyarakat termasuk di tingkat RT, diharapkan agar bekerja sama dengan memberikan informasi apabila ada yang melihat penyalahgunaan obat ini. Untuk orangtua, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” tambahnya.

BACA JUGA:  Buku HAS Hanandjoeddin Lestarikan Semangat Pahlawan Kemerdekaan RI di Belitung

Menurutnya, petugas dengan jumlah yang terbatas tidak dapat mencegah penyalahgunaan obat ini seluruhnya. Peran serta masyarakat sangat besar untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran obat yang tidak sesuai aturan. (wil)