Suaraterkini, Jakarta,- Calon Hakim perlu mengetahui Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sejauh mana wewenang arbitrase. “Hal ini dikarenakan wewenang arbitrase dan pengadilan berbeda, sehingga hakim perlu untuk mengetahui Batasan dalam melakukan keputusan,”. Demikian disampaikan Hakim Tinggi Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Elyta Ras Ginting saat membawa peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia mengunjungi Kantor Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta Selatan, baru-baru ini.
PPC Terpadu ini menurut Elyta merupakan Angkatan III Gelombang III, yang merupakan integritas dari kurikulum pembelajaran yang diberikan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI dan magang yang dilakukan masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama.
Sebanyak 41 peserta calon hakim pada gelombang kali ini diterima oleh pengurus BANI di antaranya ketua Umum BANI M. Husseyn Umar, Sekretaris Jenderal BANI N. Krisnawenda, Sekretaris I BANI Eko Dwi Prasetiyo, dan Dewan Pengawas BANI Muhammad Saleh.
“Keberadaan BANI dibutuhkan terkait penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan, yaitu melalui arbitrase. Hal ini dibutuhkan untuk sektor bisnis, karena penyelesaian sengketa melalui arbitrase jauh lebih singkat, sehingga dapat meminimalisir konflik antar para pelaku bisnis yang bersengketa,” Papar Andi yang merupakan salah satu peserta PPC