SUARATERKINI, Tanjungpandan – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Darurat) resmi dikeluarkan Presiden Jokowi pada 1 hingga 20 Juli 2021 untuk memperketat aktivitas masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
Sejak sebelum kebijakan ini berlaku atau masih menjadi wacana, tepatnya sejak tiga hari kebelakang pergerakan penumpang mengalami penurunan mencapai 40%, hingga pada Jum’at (2/7) kemarin.
Hal ini diungkapkan oleh Untung Basuki selaku Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara H.AS. Hanandjoeddin Belitung. Menurutnya penurunan tersebut disebabkan adanya wacana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di pulau Jawa dan Bali serta PPKM mikro.
“Penurunan penumpang ini disebabkan karena adanya wacana PPKM mikro hingga pemberlakuan PPKM darurat dipulau Jawa dan Bali yang berlaku dari tanggal 1 Juli hingga 20 Juli mendatang,” ujar Untung Basuki, Sabtu (3/7).
Sebelum diberlakukan PPKM tersebut, pergerakan penumpang di Bandara Internasional HAS Hanandjoeddin mencapai 1500 orang per hari. Namun, sejak tiga hari lalu hanya mencapai 900 penumpang.
“Dengan adanya PPKM mikro kemungkinan besar adanya penurunan pergerakan, karena persyaratan ppkm mikro itu mengharapkan lonjakan kasus Covid-19 menurun, ya memang beberapa kebelakangan ini kenaikan kasus covid di Indonesia meningkat,” katanya.
Maka dari itu, adanya kebijakan pemerintah diambil agar bisa mengurangi lonjakan penyebaran kasus Covid-19.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan aktivitas pergerakan penumpang dan pesawat pada bulan Mei hingga Juni 2021 mengalami peningkatan hingga 35 persen.
“Selain itu juga pergerakan pesawat mencapai 75 persen, namun dengan diberlakukannya ppkm darurat dari presiden, diprediksi pergerakan penumpang maupun pesawat akan kembali mengalami penurunan,” pungkasnya. (wil)