SUARATERKINI, Manggar – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) hingga 29 Juli 2021. Hal tersebut karena situasi kasus covid-19 di Beltim yang terus meningkat.
“Namun ada sedikit perubahan, khususnya terhadap kegiatan perdagangan, khususnya masyarakat penjual makanan atau warung yang kemarin sampai pukul 20.00 WIB, saat ini kita berikan kelonggaran sampai pukul 22.00,” ujar Bupati Beltim Burhanuddin usai rapat perpanjangan PPKM bersama Forkopimda Beltim di Manggar, Sabtu (17/7).
Walaupun diberi kelonggaran hingga pukul 10 malam menurutnya, kelonggaran tersebut hanya untuk take away (bawa pulang) tidak boleh makan/minum ditempat. Kebijakan ini mulai efektif diberlakukan malam ini. Kebijakan ini tidak berlaku bagi cafe-cafe yang aktivitasnya lebih banyak dilakukan di tempat, tetap harus tutup pukul 20.00 WIB.
Selain itu terkait ibadah menjelang Hari Raya Idul Adha, takbir keliling tidak diizinkan namun sholat Idul Adha masih boleh dijalankan.
“Ibadah sholat Idul Adha tetap bisa dilaksanakan bisa di lapangan atau di masjid tapi harus tetap menerapkan prokes 5M,” lanjut Bupati Burhanuddin.
Pihaknya berpesan kepada masyarakat Belitung Timur, agar patuhi PPKM dengan baik agar tidak tertular Covid-19 dan pandemi segera berakhir.
“Pesan untuk masyarakat Belitung Timur, mohon patuhi PPKM dengan baik, apalagi menjelang Idul Adha, khususnya di siang hari. Kalaupun beraktivitas di warung kopi dan pasar di siang hari, ikutilah prokes yang berlaku, jangan berkerumun,” pungkasnya. (wil)