SUARATERKINI, Tanjungpandan – Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan, N (29) sebagai tersangka kasus pemalsuan surat atau dokumen hasil pemeriksaan PCR di bandara internasional H.AS Hanandjoeddin, Belitung.
Kapolres Belitung, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah melalui Kasi Penmas Humas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem di Tanjung Pandan, Selasa (7/9) mengatakan tersangka nekat memalsukan dokumen tersebut dengan alasan faktor ekonomi.
“Akibat harga PCR yang mahal dan tidak memiliki uang karena membawa rombongan keluarga besar sehingga tersangka terpikir membuat surat keterangan PCR yang seolah-olah dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Utama,” katanya.
Menurut dia, sebanyak 11 surat keterangan hasil pemeriksaan PCR yang dipalsukan tersebut merupakan milik dari rombongan keluarga besar tersangka yang akan pulang ke Bandung melalui Jakarta usai menghadiri acara resepsi pernikahan di Belitung.
Kasus tersebut terungkap berawal adanya laporan dari pihak Rumah Sakit Utama mengenai dugaan pemalsuan dokumen hasil pemeriksaan PCR.
“Pada Senin (6/9) pukul 07:47 WIB pihak rumah sakit mendapat kabar dari analis laboratorium bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara H.AS Hanandjoeddin Belitung selaku pihak verifikator hasil PCR mempertanyakan kebenaran surat hasil pemeriksaan PCR dari rombongan tersebut sebelum berangkat ke Jakarta,” ujarnya.
Setelah itu pihak rumah sakit langsung melakukan pengecekan dokumen hasil PCR tersebut dan menemukan kejanggalan pada format surat, kepala surat, tanda tangan petugas, dokter dan stempel rumah sakit.
“Tersangka membuat surat tersebut melalui referensi yang ada internet semuanya dipersiapkannya di Bandung sebelum mereka ke sini. Sedangkan dokumen PCR keberangkatan sebelumnya dari Jakarta menuju Belitung memang merupakan dokumen asli,” ujarnya.
Dikatakan dia, akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Belitung,” katanya.
Sementara itu, tersangka N (29) mengaku membuat surat keterangan PCR tersebut karena faktor ekonomi.
“Hanya faktor ekonomi tidak ada motif untuk dikomersilkan,” ujarnya.
Dirinya mengaku menyesali perbuatan tersebut dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saya menyesal banyak dan saya harus menerima konsekuensi sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya. (wil)