SUARATERKINI, Jakarta – Perkara dugaan penipuan pembelian ruang di lantai 7 dan 8 Lumina Tower, The Kuningan Place belum bisa dipergunakan oleh PT. Brahma Adhiwidia (PT. BA), karena PT. BA sejak awal membeli ruang kantor akan tetapi yang diterima justru Auditorium.
Sehingga, ruang kantor itu sampai saat ini tidak bisa digunakan sebagai kantor oleh PT BA. Celakanya, Pengembang The Kuningan Place yakni PT. Kemuliaan Megah Perkasa ( PT.KMP ) secara diam- diam tanpa seijin PT. BA, mengubah-ubah peruntukkan bangunan tersebut menjadi fungsi sekolah.
Padahal bangunan seluas 2.000 meter persegi yang telah dibeli seharga Rp. 34,661,426,800,- pada November tahun 2011 dari pihak pengembang, yakni PT.KMP ditawarkan dan dijual sebagai Ruang Perkantoran.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pembelian lantai 7 dan 8 The Kuningan Place oleh PT. BA dari PT. KMP, dimana terdakwa Yusuf Valent selaku Direktur Utama, sedangkan PT. BA membeli dari Indri Gautama yang merupakan Pemegang saham dan Komisaris PT.KMP.
Namun, ternyata dalam proses selanjutnya, PT.BA tidak bisa menggunakan unit yang telah dibelinya itu. Merasa dirugikan, akhirnya PT. BA memilih untuk melaporkan ke polisi.
Pihak yang terlapor adalah Yusuf Valent dan Indri Gautama, tetapi akhirnya hanya Yusuf Valent yang diproses sampai ke meja hijau. Sedangkan, Indri Gautama masih diproses di polisi sebagai terlapor sampai saat ini.
Sehingga, ruang kantor itu sampai saat ini tidak bisa digunakan sebagai kantor oleh PT BA. Celakanya, Pengembang The Kuningan Place yakni PT. Kemuliaan Megah Perkasa ( PT.KMP ) secara diam- diam tanpa seijin PT. BA, mengubah-ubah peruntukkan bangunan tersebut menjadi fungsi sekolah.
Padahal bangunan seluas 2.000 meter persegi yang telah dibeli seharga Rp. 34,661,426,800,- pada November tahun 2011 dari pihak pengembang, yakni PT.KMP ditawarkan dan dijual sebagai Ruang Perkantoran.
Dalam sidang Perkara Pidana yg telah digelar di PN Jakarta Selatan, pada tanggal 15 Juli 2019, Majelis Hakim yang diketuai Asiady Sembiring telah memutuskan bahwa Yusuf Valent selaku Dirut PT. Kemuliaan Megah Perkasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan atas perbuatan menjual unit ruang kantor yang ternyata adalah auditorium, dengan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun.
VONIS ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum selama satu tahun penjara, padahal tuntutan Jaksa sudah sangat ringan dibandingkan dengan perbuatan terdakwa yang merugikan konsumennya.
Perkara tersebut kini menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan harapan memperoleh keadilan, mengingat akibat dari penipuan tersebut hingga saat ini PT.BA telah mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp.100 Milyar.
Dalam rilisnya, Kamis (26/9/2019), Kuasa hukum PT. BA, Andreas FK, berharap bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta bertindak objektif, meneliti, menggali informasi, menimbang dan membuat keputusan dengan sangat cermat, menggunakan hati nurani, memberi hukuman setimpal atas perbuatannya dan menghukum terdakwa dengan efek jera.
Lebih lanjut, Andreas FK menyampaikan bahwa kliennya sebagai konsumen benar-benar merasa tertipu dan sangat dirugikan, kliennya tidak bisa menggunakan ruangan yang telah dibelinya akibat ketidaksesuaian antara peruntukkan bangunan yang dijual dan ijin yang diajukan pengembang The Kuningan Place yakni PT.KMP., ternyata unit ruang kantor komersial yang dijual dan dipasarkan Direktur Utama PT.KMP, Yusuf Valent bersama Indri Gautama ijinnya berupa auditorium yang merupakan bagian dari fasilitas hunian, hal itu terungkap dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni staf Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, YA, dalam sidang dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa Yusuf Valent di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ( 13/2/2019).
“Jadi, bagaimana Klien kami mau menempati ruangan bila dasarnya saja sudah ditipu sejak awal, yakni IMB yang diajukan oleh pengembang tidak sesuai peruntukkannya. Akibatnya sampai sekarang Klien kami juga tidak bisa menggunakan area yang telah beli 8 tahun lalu itu sebagai kantor,” tandasnya.
Persoalan bertambah pelik karena pengembang pernah mengubah peruntukkan menjadi sekolah, padahal PT.BA sebagai pemilik unit tersebut tidak pernah diberi tahu dan tidak pernah memberikan persetujuan tentang hal ini,” imbuhnya.
Kami berharap Hakim dapat memutuskan dengat cermat atas perbuatan mereka yang sudah sangat jelas merupakan tindak pidana penipuan.
Pihak yang terlapor adalah Yusuf Valent dan Indri Gautama, tetapi akhirnya hanya Yusuf Valent yang diproses sampai ke meja hijau. Sedangkan, Indri Gautama masih diproses di polisi sebagai terlapor sampai saat ini.
Salah satu barang bukti adalah perjanjian pengikatan jual beli yang dilegalisir oleh notaris Eveline Gandauli Rajagukguk, S.H., dan seluruh dokumen pendukung, mulai surat pemesanan unit sampai dengan berita acara serah terima yang menyebutkan Objek Jual Beli adalah Unit Ruang Kantor.