Pemkab Beltim Perbaiki 60 Rumah Dari Dana Alokasi Khusus Fisik

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Manggar – , Pemerintah Kabupaten Belitung Timur akan memperbaiki sebanyak 60 unit rumah di dua desa yakni Mekar Jaya dan Kurnia Jaya dari Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2021. Sesuai tujuannya, DAK Fisik ditujukan pada kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dispera Perkim) Beltim, Ferry Irwan mengatakan pihaknya telah menyelesaikan sosialisasi kepada masyarakat penerima bantuan RTLH dan Desa yang menjadi sasaran kegiatan.

“Senin dan Selasa (28-29 Juni) kami sosialisasi untuk pembukaan tabungan karena uangnya masuk rekening, besarannya Rp. 20 juta,” ujar Ferry, Kamis (1/7).

Menurutnya, tiap-tiap warga penerima bantuan RTLH memang dibuatkan rekening bank karena dana perbaikan dikelola secara swadaya oleh penerima bantuan.

“Untuk perbaikan rumah tidak layak huni rincian Rp. 20 juta ini, Rp. 17,5 juta untuk material dan upah Rp. 2,5 juta,” kata Ferry.

Mengingat banyaknya jumlah rumah yang akan diperbaiki, bantuan diberikan secara bertahap. Penerima bantuan dibagi menjadi 4 kelompok yakni KBP Mekar Jaya I, KBP Mekar Jaya II, KBP Kurnia Jaya I dan KBP Kurnia Jaya II dengan jumlah tiap-tiap KBP sebanyak 15 anggota.

BACA JUGA:  Majelis Dzikir SUCI, Resmikan Rumah Sehat Cahaya Illahi

“Untuk pelaksanaannya ada 3 tahap. Selesai ini (tahap I) baru masuk tahap kedua dan selanjutnya karena uangnya sistem termin,” jelas Ferry.

Pada tahap pertama, jumlah rumah yang diperbaiki sebanyak 15 unit dengan rincian KBP Mekar Jaya I sebanyak 4 unit, KBP Mekar Jaya II sebanyak 3 unit, KBP Kurnia Jaya I sebanyak 4 unit dan KBP Kurnia Jaya II sebanyak 4 unit. Periode pelaksanaan bulan Juli-September 2021.

Tahap kedua, jumlah rumah yang diperbaiki sebanyak 27 unit dengan rincian KBP Mekar Jaya I sebanyak 6 unit, KBP Mekar Jaya II sebanyak 7 unit, KBP Kurnia Jaya I sebanyak 7 unit dan KBP Kurnia Jaya II sebanyak 7 unit. Periode pelaksanaan bulan September-November 2021.

Tahap ketiga, jumlah rumah yang diperbaiki sebanyak 18 unit dengan rincian KBP Mekar Jaya I sebanyak 5 unit, KBP Mekar Jaya II sebanyak 5 unit, KBP Kurnia Jaya I sebanyak 4 unit dan KBP Kurnia Jaya II sebanyak 4 unit. Periode pelaksanaan bulan November-Desember 2021.

“Sesuai juknis pelaksanaannya, untuk setiap penerima agar melaksanakan rehab tepat waktu karena kalau belum selesai, tahap kedua belum bisa dilanjutkan,” ujar Ferry mengingatkan. (wil)