Pemkab Belitung: Penyaluran Dana Hibah Kemenparekraf Sudah Sesuai Aturan

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan bahwa penyaluran dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah sesua aturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka PEN 2020 dan Permenaker no 10 tahun 2018.

“Penyaluran dana hibah sudah diproses sesuai aturan dari Kemenparekraf, inventaris data dari Dinas Pariwisata, begitu juga laporan pajaknya yang dikeluarkan oleh BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah),” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya, Kamis (25/3).

Selain itu menurutnya, setelah semua syarat-syaratnya tercapai, direview oleh inspektorat, kemudian ada SK Bupati, baru mereka mengajukan pencairan. Terdapat 13 hotel dan 1 restoran yang mendapat dana hibah tersebut.

“Total dari Kemenparekraf seharusnya memberikan Rp 5,2 miliar, tetapi karena keterlambatan pengajuan, Belitung hanya dapat Rp 2,6 miliar untuk tahun 2020,” katanya.

Senada, Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata Kabupeten Belitung, Adi Pebriatna mengatakan hotel-hotel dan restoran yang tidak mendapatkan hibah tersebut ada yang sistem perizinannya belum update pada OSS (One single submission), pajaknya belum diselesaikan pada 2019, dan ada yang sudah tidak beroperasi.

BACA JUGA:  Kendati Hilal Terhalang Awan, Kemenag Tetapkan Awal Puasa 13 April

“Berdasarkan Permenaker no 10 tahun 2018 bahwa mereka harus melakukan pemutakhiran data. Jadi walaupun Santika dan Lor Inn sudah lama di Belitung, tapi karena perizinannya saat itu belum diperpanjang, tidak lolos dalam pengajuan dana hibah tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, Adi mengakui pihaknya sangat kurang dalam melakukan sosialisasi secara maksimal.

“Kami mengakui kurang maksimal dalam melakukan sosialisasi, dan karena ini hal baru bagi kami. Ini menjadi evaluasi,” imbuhnya.

Sementara terkait sisa sebesar Rp 854 juta tersebut, saat ini masih ada di kas daerah. Pihaknya masih menunggu juknis apakah dapat diberikan kepada hotel dan restoran yang belum dapat atau harus dikembalikan ke kas negara.

“Sampai saat ini belum ada petunjuk terkait dana sisa. Tapi kami berharap jika tak bisa dikembalikan, bisa dimanfaatkan untuk hal yang sama,” tambahnya.

Namun menurutnya, pemanfaatan dana ini juga tidak maksimal. Karena Belitung memiliki 71 hotel dan 20 restoran, namun yang dapat dana ini hanya 13 hotel dan satu restoran. Begitu juga di DKI Jakarta yang memiliki ribuan restoran, ternyata ketika realisasi hanya sekitar 700 restoran yang mendapat dana tersebut.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kualitas Fotografer Lokal, Kemenparekraf Gelar Capture di Belitung

Pihaknya juga berjanji apabila tahun 2021 kembali mendapat dana hibah dari Kemenparekraf, akan melakukan sosialisasi terkait bimbingan teknis kepada pelaku wisata agar semua bisa dapat hibah tersebut.

“Ini menjadi pelajaran bagi kami,” tutupnya. (wil)