SUARATERKINI, Bandung – Pemerintah Indonesia sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
Demikian salah satu poin yang dikemukakan Guru Besar UPI, Prof. H. Cecep Darmawan dalam diskusi public yang diselenggarakan oleh Dynamic Nasionalis Community di ruang University Center UPI Bandung, dengan tema “Omnibus Law untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”.
Selanjutnya Prof. Cecep mengatakan sejauh ini pemerintah telah menyisir 74 undang-undang yang akan terkena dampak omnibus law. Setidaknya ada sembilan negara lain yang sudah menerapkan metode omnibus law sepanjang sejarah.
“Misalnya Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura,” tambahnya baru-baru ini.
Salah satu keunggulan metode omnibus law adalah kepraktisan mengoreksi banyak regulasi bermasalah. Meningkatkan kecepatan dalam penyusunan undang-undang, dengan menyusun sebuah omnibus law sekaligus mengoreksi undang-undang bermasalah yang sedang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Dr. Eni Rohyani mengatakan Omnibus Law ini adalah sub sistem dari penyelenggaraan pemerintahan suatu negara.
“Jadi, walaupun baru, pemprov juga harus menaati aturan pusat. Dalam rangka membangun harmonisasi, pemprov Jabar akan mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak untuk sama-sama menyepakati Omnibus Law,” ujarnya.
Melalui Omnibus Law ini pemerintah membuka lapangan kerja yang luas. Khusus untuk Jawa Barat, karena banyak sekali kebutuhan akan lapangan kerja, maka Pemprov jabar akan mendukung regulasi ini.
“Dalam tata ruang dan lingkungan, masih banyak pasal yang berpotensi menyimpang, ini yang harus kita diskusikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KADIN Jabar Bidang Advokasi, Prita Amalia mengatakan alasan mengapa Omnibus Law dapat meningkatkan kesejahteraan yaitu dalam perdagangan Internasional, Indonesia akan lebih agresif dan mampu bersaing dengan negara-negara besar seperti Cina dan AS.
“Kedua, Omnibus Law ini mendongkrak daya saing Indonesia dalam perjanjian internasional,”. Dan yang ketiga, Omnibus law ini hadir untuk meningkatkan investor yang kelak akan menghasilkan lapangan pekerjaan bagi Indonesia.
“Omnibus law ini fokusnya adalah pada penyederhanaan beberapa aturan menjadi satu aturan, diantaranya aturan-aturan cipta lapangan kerja dan perpajakan,” tutupnya.