MUI: Vaksinasi, Ikhtiar Mencegah Penularan Wabah COVID-19

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Tanjungpandan – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan vaksinasi merupakan ikhtiar dalam mencegah penularan wabah COVID-19 ditengah masyarakat.

“Vaksinasi COVID-19 adalah ikhtiar untuk mencegah penyebaran wabah dengan memujudkan kekebalan diri. Secara fiqih ini merupakan bagian yang diperbolehkan,” katanya ketika berkunjung ke Tanjung Pandan, Belitung, Rabu (23/6).

Ia mengharapkan, agar masyarakat tidak ragu bahkan takut mengikuti vaksinasi COVID-19, karena jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin yang dibenarkan secara syar’i.

“Material yang digunakannya sudah terbukti halal dan proses produksinya juga memenuhi kaidah keagamaan,” ujarnya.

Menurut dia, ditengah kondisi penyebaran wabah yang tidak terkendali maka vaksinasi COVID-19 menjadi instrumen untuk mengendalikan penyebaran wabah tersebut.

Maka dari itu, lanjut dia, dalam konteks ini vaksinasi COVID-19 bukan hanya sebatas boleh namun merupakan sebuah kewajiban bagi setiap individu.

“Vaksinasi ini adalah langkah preventif untuk mewujudkan kekebalan imunitas,” katanya.

Dikatakan dia, bagi masyarakat yang sudah selesai menjalani vaksinasi COVID-19 maka tidak dibenarkan melakukan aktivitas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kesehatan publik (public health) seperti tidak menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Sharp Umumkan Pemenang Sharp Indonesia 53rd Anniversary Writing Competition

Ia menambahkan, meskipun terkadang muncul pertanyaan mengapa seseorang yang telah divaksin COVID-19 tetapi masih terpapar COVID-19.

“Bisa jadi dia sudah melakukan satu ikhtiar namun tidak melakukan ikhtiar lain misalnya dia telah imunisasi namun dalam aktivitas sosial dia tidak menjaga protokol kesehatan,” tutup dia. (wil)