SUARATERKINI, Tanjungpandan – Bareskrim Mabes Polri saat ini sedang mengusut kasus penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung di Dusun Air Buntar, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Seperti diketahui, Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Mabes Polri pada Minggu (25/4) membawa sampel berupa tiga karung pasir timah dan menyita empat alat berat berupa ekskavator merek Hitachi dan 11 mesin tambang serta mengamankan 15 orang penambang.
Bupati Belitung Sahani Saleh mendukung langkah Mabes Polri dalam mengusut dugaan aktivitas penambangan biji timah yang berada di dalam kawasan hutan lindung di wilayah tersebut.
“Kami sangat mendukung langkah tersebut karena kami tahu siapa-siapa “pemain” nya. Kami juga berharap agar ini bisa diusut tuntas sampai penadahnya,” kata Bupati Sahani di Tanjung Pandan, Senin (26/4).
Pihaknya menyayangkan aktivitas penambangan biji timah yang dilakukan di dalam kawasan hutan lindung karena telah menyalahi aturan dan dapat merusak ekosistem serta lingkungan hidup.
“Selain itu, juga merusak citra daerah kami yakni sebagai daerah pariwisata. Apalagi baru-baru ini Belitung baru saja ditetapkan sebagai salah satu Unesco Global Geopark (UGG),” ujarnya.
Dirinya juga tidak membenarkan adanya aktivitas pertambangan biji timah di dalam suatu kawasan yang dilarang dengan alasan apapun termasuk faktor ekonomi walaupun berada di tengah pandemi Covid-19.
“Jadi tidak alasan ini faktor ekonomi untuk urusan “perut” makan dan lain-lain, semuanya harus ada aturan,” katanya.
Pihaknya berharap, ke depan pemerintah daerah dapat berkoordinasi dalam mencegah terjadinya aktivitas penambangan biji timah di dalam kawasan hutan lindung.
“Karena memang selama ini Pemkab bukan membiarkan, namun kewenangan ada di pemerintah provinsi, kecuali memang inisiatif dan ada laporan juga kami akan tindak,” tutupnya. (wil)