Kesbangpol Perintahkan Masyarakat Belitung Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Tanjungpandan – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belitung mengimbau agar masyarakat Kabupaten Belitung dapat memaknai momentum HUT RI ke 76 tanggal 17 Agustus tahun ini dengan semangat patriotisme walaupun masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.

“Mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti arahan dari pusat yaitu gerakan untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan,” ujar Sekretaris Badan Kesbangpol Imam Fadlli di kantornya, Kamis (5/8).

Pihaknya menuturkan, sebelum pandemi Covid-19 melanda, ketika momen 17 agustusan, ada lomba-lomba untuk memeriahkan, namun karena saat ini lomba tidak bisa diselenggarakan, dana untuk lomba bisa dihimpun dan alihkan untuk bantuan pasien covid dalam rangka berbagi.

“Sehingga, masyarakat bisa memaknai nilai patriotisme dalam momentum 17 Agustus melalui aksi sosial dan solidaritasnya,” lanjutnya.

Dikatakannya, jika mengacu surat edaran yang diterbitkan Kemensetneg, tidak ditulis kewajiban mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan, namun di beberapa infografis sudah disebutkan kewajiban mengibarkan bendera merah putih.

“Kita yang hanya mengibarkan bendera selama selama bulan tidak sebanding dengan perjuangan founding father  memerdekakan negara,” tegasnya.

BACA JUGA:  Amatil Indonesia Raih Penghargaan pada CECT Sustainability Awards 2019

Ia menyebutkan, di dalam perda mengenai ketertiban umum di Kabupaten Belitung sudah ada aturannya, yaitu diwajibkan kepada masyarakat yang rumahnya di tepi jalan umum untuk memasang bendera di hari besar.

Terkait aksi pengibaran bendera putih yang dilakukan pelaku usaha, pihaknya menyayangkan hal tersebut, karena menunjukkan sikap pesimis.

“Itu memang aspirasi dari masyarakat, tapi kita sayangkan ada pihak-pihak yang menempuh jalur tersebut, apalagi ini di bulan patriotisme. Seharusnya masyarakat ikhtiar dulu semaksimal mungkin, dengan segala daya upaya,” tutup dia. (wil)