Ken Setiawan: Bibit Radikalisme dan Terorisme Subur di Indonesia karena ada yang Pelihara

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Jakarta – Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan membenarkan bahwa persoalan radikalisme di Indonesia di pelihara oleh elit politik untuk ambisi kekuasaan. Paham radikal itu memang ada dan tumbuh subur di Indonesia karena ada yang pelihara. Ujar Ken.

“Apalagi di zaman pemerintahan SBY-JK kelompok radikal itu dibiarkan karena punya masa besar dan dimanfaatkan untuk mendulang suara, jadi walaupun beberapa kelompok radikal yang besar sudah dibubarkan, tapi faktanya mereka sudah menyusupkan kadernya ke semua lini, termasuk mereka sudah ada ke pemerintahan, ASN dan aparat TNI/ POLRI,” ujar Ken kepada SUARATERKINI, Senin (26/7).

Sehingga menurutnya, saat ini ibarat ada kebakaran dan pemadam kebakaran susah memadamkan karena yang terbakar adalah hutam gambut, wajar bila tak terkendali. Dalam sistem demokrasi, mereka bebas dan dijamin undang-undang untuk berkumpul dan menyatakan pendapat, termasuk mengadakan kajian keagamaan di masyarakat.

“Para pelaku propaganda radikalisme itu juga berperan penting untuk memberi semangat pengikutnya melakukan aksi teror, apapun jenis dan bentuknya, namun yang bisa ditindak oleh aparat adalah orang atau kelompok yang sudah melakukan tindakan terorisme. Paham radikal saja belum bisa ditindak dengan terorisme. Disinilah problem utama kita di Indonesia,” tambahnya.

BACA JUGA:  QNET Hadirkan Kegembiraan Bagi Siswa di Sekolah Darurat Kartini

Lebih lanjut ia mengatakan, lemahnya hukum yang diberikan kepada aparat keamanan kita adalah mereka hanya bisa menindak manakala sudah melakukan tindakan teror, sementara pahamnya belum bisa ditindak.

Densus 88 menurut Ken, paling hebat didunia dalam menindak pelaku terorisme, tapi densus belum bisa menindak di tingkat paham radikalnya sebelum melakukan aksi. Kelemahan UU no 5 tentang tindak pidana terorisme adalah belum bisa menindak pahamnya, tapi tindakan atau aksi terorisme yang bisa ditindak.

“Orang atau kelompok yang hanya mengkampanyekan negara Islam atau khilafah belum bisa ditindak dengan pasal terorisme, kecuali mereka yang sudah bergabung dalam kelompok dengan berbaiat dan melakukan latihan untuk persiapan terorisme, itu bisa ditindak dengan ‘preventif strike’ atau pencegahan keras, jadi sebelum melakukan aksi mereka sudah bisa ditangkap aparat,” jelas Ken.

Lebih lanjut ia mengatakan, intoleransi dan paham radikal seperti takfiri dan anti budaya akan terus merajalela karena memang payung hukum di Indonesia belum mencakupnya.

“Paling jauh apabila mengarah kepada ujaran kebencian dan transaksi elektronik hanya bisa ditindak dengan UU ITE,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Bea Cukai Tanjungpandan Bantu Pengusaha Lakukan Ekspor-Impor

Walaupun sosialisasi pencegahan tertang radikalisme dan terorisme oleh kementrian dan lembaga, termasuk BNPT sudah sering digaungkan, namun menurut Ken masih kurang, ibarat menyalakan api, kita itu lilin, sementara kelompok radikal itu obor, jadi kita masih kalah masif.

“Jumlah kelompok radikal tidak banyak, namun mereka bergerak 24 jam, sementara masyarakat yang moderat cenderung diam dan tidak merasa terancam serta membiarkannya, sehingga ini akan terus menyebar dan semakin merajalela,” tutup Ken. (wil)