Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Jakarta Timur Menggelar Fasilitasi Penyelesaian Sengketa

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menggelar Fasilitasi Penyelesaian Sengketa. Acara yang dilakukan Bawaslu Jakarta Timur ini berlangsung dari pagi sampai sore hari dengan dihadiri Mahyudin selaku anggota Bawaslu DKI sekaligus membuka acara di hotel Fieris, Rawa Mangun Jakarta Timur, baru-baru ini.

Pemateri pertama, Angga Ulung Tranggana, S.Sos., menyampaikan materi tentang peran media dalam sengketa/masalah pemilu. Menurutnya ‘Pemilihan Umum’ merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, dan Presiden serta Wapres secara LUBERJUDIL sesuai Pancasila dan UUD’45”. (UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 1 ayat 1). Menurutnya peran BAWASLU menurut UU No.7 Tahun 2017 yakni Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan, mencegah dan menindak segala jenis pelanggaran, masalah, dan sengketa pemilu, mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu dan mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, Fungsi media menurut UU No. 40 Th 1999 beliau juga menjelaskan bahwa media informasi Memberikan informasi kepada publik dengan diberbagai bidang termasuk politik, ekonomi, budaya, dan lain-lain, memberikan pendidikan sehingga memberikan wawasan dan edukasi berupa tayangan dokumenter, wawancara, talkshow dan lain-lain, hiburan, kontrol sosial, serta Lembaga Ekonomi.

BACA JUGA:  Gelar Halal bi Halal, DPC PKB Belitung Doakan Eman Hermawan Segera Sembuh

Peran media dalam penyelesaian sengketa pemilu juga sangat diharapkan yakni Segala bentuk sengketa/kesalahan dan yang berhubungan dengan pemilu harus disampaikan kepada rakyat melalui media (transparansi), media juga dapat memberikan kritik, masukkan, saran dan ide yang membangun guna menyelesaikan masalah sengketa dalam pemilu yang tentunya disampaikan kepada public, menjadi wadah yang independen dan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalisme, tidak membuat, mengarang atau memanipulasi berita maupun keadaan/solusi sengketa/masalah pemilu kepada rakyat dalam bentuk apapun.

Pemaparan Materi kedua oleh Ikhsan Maulana dalam hal permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pemilu bisa dibagi menjadi sengketa proses pemilu di Bawaslu yakni pelanggaran administrative pemilu, Sengketa Proses Pemilu di PTUN yakni pelanggaran kode etik (DKPP), dan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK yakni tindak pidana pemilu.

Menurutnya ada 2 hal sengketa proses pemilu yakni sengketa antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

Ikhsan menjelaskan, Perlu diperhatikan permohonan bagi panwaslu, karena permohonan bisa disampaikan secara tertulis maupun lisan.
Adapun dalam tahapan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu yakni melalui beberapa tahapan yaitu menerima permohonan- pemeriksaan permohonan-mediasi-memeriksa bukti-memutus sehingga dapat disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu musyawarah dan mufakat dilakukan Panwascam dalam hal para pihak terkait persoalan sengketa dan lebih bersifat realistis dan bisa masuk akal dalam hal tuntutannya bagi pemohon. (Rep/Her)