Hotma P Sibuea : Hukum Indonesia Masih Mengacu kepada Hukum Kolonial

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Jakarta – Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia.

Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum.

Disampaikan, Dr. Hotma P. Sibuea, S.H., M.H., Ketua Bidang Hukum Tata Negara, bahwa hukum Indonesia sekarang masih mengacu atau melanjutkan kepada hukum kolonial.

Hukum kolonial kalau dipandang dari prespektif filsapatnya, sudah pasti mengandung nilai-nilai kolonial yaitu individualisme dan kapitalisme.

Apa yang digambarkan di atas, nampaknya masih merupakan perjuangan panjang di Indonesia, karena hukum yang ada sekarang masih dibingkai jauh dari nilai-nilai Pancasila yang kita yakini.

Dan ini tidak baik, karena akan terjadi anomali. Kita menganut filosofi Pancasila tapi hukum positif yang berjalan sekarang filosofi hukum Belanda,” ungkap Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara di Jakarta, Kamis (12/12/19).

Untuk itu, menurutnya, akan kemanakah kita berkiblat dalam kontek pembangunan hukum kita. Apakah berkiblat kepada idelogi atau filosofi bangsa asing dan meninggalkan pancasila atau kita berkiblat kepada pancasila dengan menemukan kesulitan-kesulitan,” tegasnya yang juga seorang penulis buku.

BACA JUGA:  Bupati Puncak Jaya: PP harus Jadi Garda Terdepan Masyarakat

Ditambahkan dia, hukum positif yang ada sekarang, sudah dipraktekan oleh bangsa-bangsa lain, puluhan bahkan ratusan tahun tetapi tidak dapat memberikan kesejahteraan.

Oleh karena itu, jika hukum Belanda ini akan kita teruskan. Saya yakin tidak akan pernah memberikan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia dalam prespektif hukum, artinya hukum positif kita tidak pernah dipake sebagai instrumentarium untuk membuat rakyat sejahtera,” jelasnya.

Sebagai contoh, Indonesia mempunyai garis pantai 13 ribu km. Dan kenapa, sebagain besar nelayan tarap kehidupannya rendah. Berarti dalam presfektif hukum menunjukan hukum positif kita tidak dapat berfungsi memberikan kesejahteraan kepada nelayan, untuk itu, harus ada instrumen hukum yang mengatur semua ini,” pungkasnya.