Hingga Juni 2021, 28 Orang Penyalahguna Narkotika Direhabilitasi di BNNK Belitung

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Tanjungpandan – Hingga 21 Juni 2021, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung merehabilitasi sebanyak 28 orang penyalahguna narkotika. Bahkan, dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan penyalahguna remaja usia remaja antara 16-21 tahun yang sebelumnya berhasil diamankan Satpol PP Belitung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Belitung, Andi Kustiawan dalam dialog interaktif BNNK bersama pers Belitung, Senin (21/6). Dialog interaktif bersama awak media tersebut dilakukan dalam rangkaian acara puncak peringatan Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) Tahun 2021 dan menindaklanjuti maraknya penyalahgunaan bubuk kratom di kalangan pelajar Belitung, terutama menindaklanujuti hasil penangkapan terbaru sebanyak 2,4 kilogram bubuk kratom milik salah satu oknum pelajar SMK Negeri di Tanjung Pandan, Belitung.

Menurut Andi, mayoritas penyalahguna yang direhabilitasi berada dalam fase coba pakai atau belum pada tahap kecanduan erat, sehingga pendekatan yang dilakukan masih pada tahap rawat jalan dengan peluang sembuh yang cukup besar.

“Sedangkan 18 penyalahguna narkotika lainnya adalah ketergantungan terhadap penyalahgunaan obat-obat keras berlogo biru seperti obat batuk Mextril, Komix, dan lem aibon,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kemensos Gandeng RT dan RW Kawal Penyaluran Sembako

Sementara itu, Kepala BNNK Belitung, Nasrudin dalam acara yang sama mengatakan hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang mengatur larangan penanaman/budidaya/distribusi/pemasaran daun kratom, simplisia atau ekstrak kratom, atau konsumsi secara individu. Namun kratom dilarang penggunaannya sebagai bahan dalam obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka.

“Kontroversi daun kratom antara lain adalah rawan disalahgunakan terutama oleh kalangan remaja karena barang cukup mudah didapat dan harga terjangkau. Disamping itu kratom memiliki nilai ekonomi tinggi dan nilai perdagangan dunia meningkat,” ujar Nasrudin.

Nasrudin menuturkan, polemik kratom antara lain pernah diungkapkan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji yang akan memperjuangkan komoditi kratom menjadi legal karena nilai ekonominya tinggi dan menjadi komoditas ekspor, meskipun BNN akan melarang peredaran dan jual beli kratom sampai tahun 2023.

Menurutnya, Kalbar merupakan Provinsi Penghasil Krarom, bahkan di sana terdapat empat asosiasi besar pengusaha kratom. Rata-rata kratom yang beredar di Belitung dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat dikirim melalui jasa pengiriman seperti JNE dan JNT.

BACA JUGA:  Banteng Muda Indonesia Turut Sukseskan Program Vaksinasi

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Keputusan Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika mengklasifikasikan tanaman kratom sebagai narkotika golongan I yang penggunaannya tidak diperbolehkan dalam dunia medis atau kesehatan dengan masa transisi lima tahun.

Sementara BNN saat ini sedang mengupayakan produk hukum melalui kajian agar kratom masuk dalam jenis narkotika golongan I seperti tembakau gorila (sinte) yang sebelumnya belum masuk kategori narkotika golongan I. BNN menargetkan pada akhir tahun 2023 dan awal tahun 2024 penggunaan bubuk kratom sudah dilarang.

Nasrudin melanjutkan, berdasarkan penelitian yang dilakukan BNN, dampak penggunaan bubuk kratom secara berlebihan akan menimbulkan efek “depresan” yang membuat tubuh menjadi lemas, rasa kantuk kuat, dan halusinasi serta mengalami ketergantungan. Hal ini berbeda dengan narkotika jenis sabu atau ekstasi yang menimbulkan efek “stimulan” atau ceria dan tidak menimbulkan efek kantuk.

“Karena belum ada aturan hukum mengenai bubuk kratom sampai tahun 2023 maka kami sementara ini akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai status dan dampak kesehatan dari bubuk kratom,” tambah Nasrudin.

BACA JUGA:  Beli Bali, Jabar-Bali Bahu-membahu Pulihkan UMKM

Menurutnya, BNNK Belitung menyambut baik langkah Bupati Belitung yang akan membentuk tim khusus guna menindaklanjuti maraknya penyalahgunaan bubuk kratom dikalangan pelajar atau remaja di daerah itu. (wil)