Efektif Bantu Pekerja Menyusui dengan Konselor Laktasi di Perusahaan

Pekerja
AdvertisementAds

SUARATERKINI, Jakarta – Dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak (UU KIA), pentingnya dukungan bagi ibu pekerja yang sedang menyusui semakin ditekankan.

Menurut Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK, FRSPH, seorang pakar Kedokteran Kerja dan peneliti di bidang Kedokteran Komunitas, perusahaan memiliki kewajiban moral dan otoritas untuk mendukung pekerja perempuan dalam masa menyusui, bahkan tanpa adanya UU tersebut. Salah satu bentuk dukungan ini adalah melalui program dan konselor laktasi di tempat kerja.

“Peran konselor laktasi di tempat kerja tidak harus diisi oleh tenaga kesehatan. Mereka bisa berasal dari kalangan internal perusahaan, seperti sumber daya manusia atau bahkan sesama karyawan yang dilatih sebagai motivator menyusui.

Penelitian telah membuktikan bahwa pendampingan dan motivasi laktasi di tempat kerja sangat efektif dalam meningkatkan perilaku laktasi pekerja,” ungkap Dr. Ray, yang juga merupakan pendiri Health Collaborative Center (HCC), Minggu (11/8/2024).

Dr. Ray juga menekankan pentingnya penerapan model promosi laktasi yang berbasis waktu kerja fleksibel, didukung oleh konselor laktasi dan fasilitas yang memadai.

BACA JUGA:  XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Gorontalo

“Penelitian kami menunjukkan bahwa kombinasi elemen-elemen ini dapat meningkatkan kesuksesan menyusui hingga dua sampai tiga kali lipat, serta meningkatkan produktivitas ibu pekerja.

Selain itu, dukungan keluarga dalam berbagi peran juga terbukti dapat meningkatkan kualitas pengasuhan dan kesuksesan menyusui,” tambahnya.

Sementara itu, Dr. I Gusti Ayu Nyoman Partiwi, SpA, atau yang akrab disapa Dr. Tiwi, seorang pakar Kesehatan Anak, menegaskan pentingnya dukungan perusahaan bagi ibu pekerja. “Ibu yang bekerja sekarang menjadi bagian penting dalam roda ekonomi keluarga.

Oleh karena itu, ketika mereka kembali bekerja untuk membantu penghasilan keluarga, perusahaan harus mendukung dengan menyediakan fasilitas menyusui, konselor atau motivator laktasi, serta memberikan kebebasan bagi ibu untuk menyusui atau memerah ASI di antara jam kerja,” kata Dr. Tiwi, yang juga penulis buku “Sang Anak” dan anggota Satgas ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Menurut Dr. Tiwi, dukungan di tempat kerja harus proporsional. “Ibu pekerja perlu diberikan kebebasan untuk memompa ASI secara rutin, setidaknya setiap dua jam sekali. Ini penting secara klinis karena ASI harus dikosongkan secara berkala dan tidak hanya menunggu waktu makan siang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sharp Dukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah Melalui Sharp Mapan

Para pakar sepakat bahwa implementasi cuti enam bulan yang diatur dalam UU KIA harus diterapkan dengan fleksibilitas, terutama bagi pekerja di sektor manufaktur. UU KIA dianggap sebagai tonggak penting dalam melindungi kesehatan dan kesejahteraan ibu pekerja, dan dukungan dari semua pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut.