DPRD Minta BPN Selesaikan Permasalahan Lahan di Desa Air Ketekok

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Tanjungpandan – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syamsir, meminta Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Belitung agar segera menyelesaikan sengketa lahan yang dianggap fasilitas umum (fasum) antara warga Desa Air Ketekok dengan salah satu pengembang perumahan sehingga persoalan tersebut tidak berbuntut panjang dan dapat berujung konflik horizontal.

“Dewan akan merekomendasikan surat ke BPN agar dapat menyelesaikan permasalahan ini. Masyarakat dan pengembang silahkan mengawal ini, namun sampai situasi jelas, kedua belah pihak harus menahan diri,” ujar Syamsir usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan lahan fasum Desa Air Ketekok, di Gedung DPRD Kab. Belitung, Selasa (30/3).

Menurutnya, persoalan ini sudah lama dan kedua belah pihak adalah sama-sama rakyat yang memiliki hak. BPN menurutnya, adalah perwakilan pemerintah yang bertanggungjawab atas dibuatnya sertifikat diatas lahan yang dianggap fasum tersebut.

RDP digelar antara warga RT 11 RW 3 Desa Air Ketekok Kecamatan Tanjung Pandan dengan salah satu pihak pengembang perumahan di daerah tersebut untuk menemukan titik terang atas permasalahan yang sudah terjadi sejak tahun 2018 tersebut.

BACA JUGA:  Sambut Bulan Suci Ramadan, Resso Hadirkan Playlist Religi yang Reflektif

Pihak warga Desa Air Ketekok, Usay Yasin mengatakan pada tahun 1996 ada Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sumsel (pada saat itu wilayah Belitung masih berada dalam Provinsi Sumsel – red) yang menyatakan bahwa di lahan yang saat ini dibangun perumahan tersebut adalah fasilitas umum.

“Sekitar tahun 2018 pernah dilakukan pengusutan ke Pemda dan BPN, agar tidak ada bangunan pribadi di atas lahan tersebut, karena jelas merupakan fasum sesuai peta dan pengukurannya,” kata Usay.

Senada, Staf Ahli Bupati Belitung Bidang Pemerintahan Hukum dan Kesejahteraan Rakyat, Mirang Uganda, mengatakan pada tahun 1996 ada program Konsolidasi Tanah dari BPN. Ini adalah upaya BPN untuk memberikan sertifikat kepada masyarakat, namun kompensasinya masyarakat harus memberikan sebagian lahan menjadi fasum.

“Misalnya lahan 100 meter, diambil 20 meter untuk jalan umum, Gubernur Sumsel mensahkannya melalui SK tahun 1996,” katanya.

Selanjutnya menurut Mirang, pihak pengembang dapat melayangkan gugatan kepada BPN apabila ingin mempertanyakan mengapa terbit sertifikat diatas tanah yang sudah memiliki dasar hukum sebagai tanah fasilitas umum tersebut.

BACA JUGA:  Berjanji untuk Selalu Menjaga Hati dan Cinta, IQBALLMKT Rilis Single Jaga Dia

“Silahkan menggugat BPN mengapa ada dua produk pada tanah tersebut, yaitu SK gubernur dan SKT. Sepanjang SK yang menyatakan bahwa tanah itu adalah fasum masih berlaku dan belum dicabut, pemda masih menganggap lahan itu fasum,” ujarnya.

Sementara itu, pihak pengembang perumahan, Deddy Haryanto, mengatakan pihaknya memiliki bukti lengkap karena merasa memiliki surat lengkap termasuk pemindahan kuasa lahan dari Yasin, orangtua dari Usay kepada A Sam. A Sam merupakan pihak yang menjual tanah tersebut kepada Deddy pada tahun 2005.

“Yasin sudah menjual tanah tersebut kepada A Sam, kemudian kami membelinya dari A Sam tahun 2005, kemudian ditingkatkan menjadi SKT pada 2014,” ujarnya.

Oleh karena itu menurut Deddy, tidak benar apabila Yasin memberikan sebagian lahan miliknya pada program Konsolidasi Tanah dari BPN tahun 1997, karena sejak tahun 1987 lahan tersebut sudah milik A Sam.

“Program Konsolidasi Lahan itu tahun 1997, padahal tahun 1987 lahan itu sudah milik A Sam, bukan Yasin,” katanya sambil menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan maupun Akta Pelepasan Hak (APH).

BACA JUGA:  Belitung Terima Bantuan Oxygen Concentrator dari Sekretariat Presiden

Selanjutnya Syamsir berharpa, kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan sehingga tidak terjadi gesekan apalagi menimbulkan perbuatan melawan hukum.

“Tidak ingin ada masyarakat yang tersakiti dan berbenturan, kami tidak mau mendengar terjadi itu,” katanya. (wil)