DPP Bakomubin Menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (DPP Bakomubin) rencananya akan menggelar konferensi pers terkait pernyataan sikap terhadap disahkannya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Acara tersebut sedianya digelar di Kantor DPP Bakomubin dan akan dihadiri sejumlah tokoh dalam konferensi pers tersebut. Salah satu hal kekhawatiran Bakomubin adalah disahkannya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Bakomubin sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan, menolak akan pengesahan RUU HIP, yang nantinya bisa menjadi Undang-Undang.

Penolakan RUU HIP, dinyatakan dengan surat pernyataan sikap yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Bakomubin, yang diterima redaksi Suaraterkini.com, Jum’at (22/5/20).

Berikut pernyataannya :

Bismillahirrahmaanirrahiim
Mencermati situasi politik dewasa ini, antara lain Sidang Paripurna DPR-RI (12/5/2020), yg telah mengesahkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi Usul Inisiatif DPR-RI, ditengah situasi dan kondisi dimana seluruh komponen bangsa sedang fokus menghadapi wabah Covid-19, yang hingga saat ini belum dapat teratasi secara tuntas.

Dengan ini kami DPP BAKOMUBIN menyatakan Sikap sebagai berikut :

BACA JUGA:  XL Axiata Terus Peluas Jangkauan Layanan VoLTE

1. Menolak dengan tegas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), dengan alasan :

1.1. Pada tgl. 1 Oktober 1965, ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, karena kegagalan pemberontakan G30S/PKI, yang akan mengubah P

1.2. Panca Sila (Lima Dasar) Negara, disebutkan bhw ciri pokoknya adalah Tri Sila (Tiga Dasar) dan di kristalisasi menjadi Eka Sila (Satu Dasar) atau Gotong Royong, hal ini sangat bertentangan dengan dg Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat, yg materinya memuat Panca Sila, bukan Tri Sila, atau Eka Sila;

1.3. Haluan Ideologi Pancasila dijadikan Pedoman Penyelenggara Negara utk kebijakan Pembangunan Nasional, sedangkan MPR-RI sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat, telah menyepakati adanya 4 (empat) Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya, kalo hanya berdasarkan Haluan Ideologi Pancasila, maka bisa memicu perpecahan didalam negeri.

2.DPP BAKOMUBIN, menolak keras upaya rekonsiliasi, rehabilitasi, dan ganti rugi, terhadap pemberontak, penghianat, dan pelaku kudeta Peristiwa Madiun 1948, dan Peristiwa G 30 S/PKI/1965. Dalam hal ini, PKI telah dinyatakan sebagai Organisasi atau Partai Politik Terlarang, berdasarkan TAP/MPRS/XXV/1966, dan UU NO. 27 Tahun 1999, tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara;

BACA JUGA:  ARTOTEL Thamrin Jakarta Gelar Pameran Seni "Love Robots"

3. Menyerukan dan mengajak seluruh komponen bangsa agar tetap waspada terhadap Bahaya Laten Komunis dg wajah Komunis Gaya Baru (KGB), dan juga mengingatkan Penyelenggara Negara, baik Eksekutif, Legislatif, maupun Yudikatif, agar jangan membuat kebijakan yang mengikutsertakan dan memasukkan Ideologi Komunisme, Marxisme, dan Leninisme, karena bertentangan dengan Panca Sila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Idfa billati hiya ahsan.
Jakarta, 22 Mei 2020

Pimpinan Pusat
Badan Koordinasi Muballigh Se-Indonesia

Ketua Umum, Drs. KH. Tatang M. Natsir Fathudin

Sekretaris Jenderal, Dr.KH. Anwar S. Adiwidjaya SH,SST.MM