Dinkes Tetap Laksanakan Vaksinasi Covid-19 di Belitung Selama Ramadan

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Tanjungpandan – Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung memastikan akan tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Belitung selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.

“Kami merencanakan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Belitung tetap berjalan selama bulan Ramadhan,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Belitung, Joko Sarjono di kantornya, Senin (5/4).

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bahwa penyuntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan ibadah puasa.

“Salah satu faktor yang menjadi pertimbangannya adalah fatwa dari MUI tersebut,” katanya.

Senada, Sekretaris MUI Belitung, Ramansyah mengatakan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa menyebutkan bahwa injeksi vaksinasi tidak membatalkan puasa.

“Ada fatwa vaksin boleh dilakukan siang hari karena tidak membatalkan puasa karena yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk dan sifatnya mengenyangkan sedangkan vaksin bukan mengenyangkan tetapi menyehatkan dan meningkatkan imun tubuh,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Ramansyah, vaksinasi Covid-19 dapat tetap dilaksanakan pada siang hari atau ketika seseorang sedang berpuasa.

BACA JUGA:  Kesadaran Protokol Kesehatan di Terminal Tanjungpandan Masih Rendah

“Jika kondisi seseorang fit pada siang hari, mengapa tidak dilayani karena jika malam hari mungkin ada kegiatan lain dalam rangkaian ibadah Ramadhan seperti Tarawih dan Tadarus Quran,” tutupnya. (wil)