SUARATERKINI, Tanjungpandan – Bandara H.AS Hanandjoeddin Tanjungpandan mengamankan sebelas orang calon penumpang yang hendak menggunakan maskapai Citylink menuju Jakarta, Senin (6/9).
Sebelas orang penumpang yang diamankan tersebut diduga memalsukan dokumen hasil tes PCR dari RS Utama Tanjungpandan Belitung.
Executive General Manager Bandara H.AS Hanandjoeddin Tanjungpandan, Untung Basuki membenarkan hal tersebut.
“Ya, ada yang mau mencoba menggunakan PCR palsu, menggunakan kop RS Utama. Hal ini sudah ditindaklanjuti teman-teman KKP dan Satgas Covid-19 termasuk dari Lanud dan Polsek,” kata Untung kepada Suaraterkini.
Menurutnya, terkuaknya dokumen palsu PCR itu berawal dari pengecekan PCR melalui aplikasi Pedulilindungi. Dokumen ke sebelas orang tersebut tidak muncul di aplikasi PeduliLindungi.
“Karena tidak terdata diaplikasi. Akhirnya pengecekan dilakukan secara manual. Mereka membawa dokumen dengan keterangan Rumah Sakit Utama. Dan setelah dikonfirmasi oleh teman-teman KKP, ternyata RS Utama tidak mengeluarkan surat atas nama calon penumpang tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya para calon penumpang tersebut digiring ke posko swab antigen yang berada di Bundaran Tugu Satam pusat Kota Tanjungpandan untuk menjalani tes swab antigen.
Penanggung jawab posko swab Bundaran Tugu Satam Riviani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen terhadap 11 orang penumpang tersebut, semuanya dinyatakan negatif Covid-19.
“11 orang calon penumpang dan 2 orang pengantarnya, semuanya negatif, tindakan selanjutnya mereka dibawa ke Polres. Karena diduga kuat memang ada indikasi pemalsuan tes PCR,” kata Riviani.
Pemalsu hasil swab PCR dapat dikenai pasal tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (wil)