Suaraterkini, Jakarta, – Awal tahun 2020 ini, Pemerintah dan DPR RI resmi membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU DPP). RUU PDP ini menekankan tiga poin penting dalam perlindungan data, yaitu kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi. Terkait hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) ingin memastikan bahwa setiap perusahaan yang melakukan transaksi elektronik wajib mendaftarkan sistem elektroniknya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) sebagai perusahaan asuransi yang menyelenggarakan sistem elektronik lingkup privat senantiasa berupaya memenuhi ketentuan dalam PP PSTE.
“Nasabah merupakan fokus utama kami, sehingga standardisasi dalam tata kelola sistem informasi penting untuk ditingkatkan. Hal ini didasari oleh kepercayaan kami bahwa customer centricity akan membantu Allianz membangun kepercayaan dan loyalitas Nasabah, serta mempertahankan posisi perusahaan di pasar sehingga mendapatkan keunggulan kompetitif,” kata Mike Sutton, Chief Digital Officer Allianz Life Indonesia.
Di era digital saat ini, keamanan cyber masih menjadi tantangan di Indonesia, sedangkan data dan sistem informasi merupakan aset perusahaan yang sangat penting. Terlebih sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, sebagian besar perusahaan ‘dipaksa’ untuk melakukan bisnis dari rumah atau work from home. Hal ini membuat masyarakat semakin bergantung kepada teknologi digital sehingga ancaman terhadap keamanan cyber semakin banyak. Ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab berusaha mengakses secara ilegal data yang dimiliki perusahaan-perusahaan, bahkan tidak jarang data tersebut dijual kembali ke pihak lain, jelas Mike.
Perusahaan yang telah tersertifikasi ISO 27001 berarti telah melakukan langkah-langkah untuk mencegah pelanggaran data dan melindungi perusahaan dari ancaman cyber ungkapnya.
“Dengan sertifikasi ISO 27001:2013 yang kami miliki sekarang, kami berharap perusahaan mampu meningkatkan kemampuan sistem teknologi informasi sekaligus melindungi informasi Nasabah dan karyawan, mengelola risiko keamanan informasi secara efektif, mencapai standar kepatuhan yang telah ditentukan perusahaan, serta menjaga reputasi perusahaan,” kata Harry Sible, Head of Information Technology Allianz Utama Indonesia.
Untuk Allianz Life, lingkup proses yang yang telah mendapatkan sertifikasi adalah perlindungan data Nasabah untuk penerbitan polis secara elektronik atau digital pada produk asuransi jiwa individu. Sedangkan untuk Allianz Utama, lingkup proses yang telah tersertifikasi adalah perlindungan data Nasabah untuk layanan penerbitan polis secara elektronik atau digital pada produk asuransi kendaraan paket standar, tutupnya.