Bupati Ancam Bubarkan Kerumunan Jika Tak Patuhi Prokes

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Tanjungpandan – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung terhadap penerapan protokol kesehatan, pemerintah daerah Kabupaten Belitung semakin gencar dalam melakukan sosialisasi dan pengetatan aturan.

Bupati Belitung Sahani Saleh saat melakukan sosialisasi dan razia masker di sekitar Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (1/5) mengatakan pihaknya akan membubarkan kerumunan apabila pengunjung tidak memakai masker dan menjaga jarak. Selain itu, apabila ditemukan kembali ada pedagang yang tidak memakai masker, pihaknya tidak segan akan menutup setiap kawasan dari aktivitas jual beli.

“Jadi kita himbau kepada pedagang, bukan kita menghalangi orang mencari rezeki, tapi kalau protokol kesehatannya tidak dijalankan terpaksa nanti kita akan bubarkan, dan kita cabut izinnya,” ungkap Bupati Sahani.

Ada empat titik yang ditinjau Bupati dan rombongan diantaranya, kawasan gedung nasional, cafe di kawasan Tanjung Pendam, Kawasan jalan Endek, dan kawasan KV. Senang. Ancaman bupati ini disampaikan kepada para pedagang yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, dan menjaga jarak.

BACA JUGA:  Barudak Situ Gede "Belajar Kampanye Lingkungan" Sejak Dini

“Jadi kami harap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan,” imbuh pria yang akrab disapa Sanem tersebut.

Bupati Sahani berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid. Peran pemerintah tidak akan membuahkan hasil tanpa adanya dukungan dari masyarakat.

Langkah ini diambil Pemerintah kabupaten Belitung guna menekan laju penyebaran Covid-19. Terutama dikarenakan adanya peningkatan jumlah pasien terpapar covid di Kabupaten Belitung.

“Pedagang dan pengunjung bila masih tidak memakai masker, tidak akan ditoleransi. Satu orang saja tidak pakai masker, lokasi ini akan ditutup dan izin pedagang akan dicabut. Karena bila terpapar, resikonya adalah orang lain yang menanggung,” tegasnya.

Selanjutnya pemerintah Kabupaten Belitung akan secara rutin melakukan aksi yustisi di sejumlah titik keramaian. Bagi setiap pelanggar nantinya akan diberikan sanksi sesuai Perbup No. 43 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru produktif dan Aman, dalam Pandemi Covid-19 di Kabupaten Belitung.

Sebagai informasi, hingga 1 Mei 2021, Kabupaten Belitung sudah mencatat 40 orang meninggal akibat Covid-19, dan 2.026 orang positif sejak Maret 2020. Bahkan pada April 2021, daerah ini masuk dalam 10 daerah merah Covid-19. Berdasarkan covid19.go.id, 10 wilayah yang masih termasuk zona merah adalah Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, Belitung di Kepulauan Bangka Belitung, Barito Timur, Kota Palangkaraya, dan Kapuas di Kalimantan Tengah, Tanah Laut di Kalimantan Selatan, Kota Tangerang Selatan di Banten, dan Badung, Gianyar, dan Buleleng di Bali. (wil)