Belitung Targetkan Terima Rp750 Juta dari Pajak Sarang Burung Walet

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menargetkan penerimaan pajak daerah dari pelaku usaha sarang burung walet di daerah tersebut mencapai Rp750 juta.

“Karena potensi pajak dari usaha sarang burung walet ini sangat luar biasa bisa mencapai miliaran rupiah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Belitung, Iskandar Febro di Tanjung Pandan, Senin (27/9).

Menurut dia, pajak usaha sarang burung walet merupakan salah satu sumber penerimaan potensial PAD Kabupaten Belitung karena potensi pajak dari sektor usaha tersebut cukup tinggi.

“Saat ini kami mencatat ada sebanyak 40 kegiatan usaha sarang burung walet yang berjalan dan kami terus menggali serta memperbaharui data tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, BPPRD Belitung telah mengubah target penerimaan pajak usaha sarang burung walet dari Rp80 juta menjadi Rp750 juta mengingat tingginya potensi pajak dari sektor usaha tersebut.

“Dalam APBD perubahan tahun 2021 target usaha pajak burung walet telah kami rubah dan dinaikkan menjadi lebih tinggi dari sebelumnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  MTXL Axiata Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Febro menambahkan, hingga pekan ketiga September realisasi pajak usaha sarang burung walet mencapai Rp115 juta dari target Rp750 juta atau 65,21 persen.

BPPRD Belitung akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor usaha sarang burung walet dengan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Belitung dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

“Kami sudah mempunyai data sehingga nanti pihak kejaksaan tinggal memanggil wajib pajak yang sudah terdata dan memiliki potensi pajak hingga miliaran rupiah tersebut,” katanya. (wil)