Bawaslu Jakarta Utara Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Untuk Pemilu 2024

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota administrasi Jakarta Utara mengadakan Fasilitasi penyelesaian sengketa untuk pemilu serentak 2024, kegiatan ini di adakan Di hotel Sunlake, Danau Sunter Jakarta Utara, kamis (24/11).

Haris Dharma Persada selaku Kasek Bawaslu Jakarta Utara mengatakan, “Kegiatan ini menggunakan anggaran 2022, dan menghadirkan peserta panwascam se Jakarta Utara, parpol yang sudah di verifikasi faktual dan unsur media.

M Nursani sebagai Anggota Bawaslu Jakarta Utara memberikan sambutan pada pembukaan Acara Fasilitasi Penyelesaian Sengketa ini, beliau mengatakan dalam acara ini kami telah mengundang partai politik yang telah lolos verifikasi, beliau tidak berharap hal-hal yang negative, dan harapannya para peserta pemilu nanti bisa duduk dan terpilih sesuai aturan main pemilu.

Beliaupun berharap Bawaslu Jakarta Utara bisa menjadi contoh dalam hal pelaksanaan pemilu baik terkait dalam penyelesaian sengketa. Harapannya kita bisa bersinergi dengan peserta pemilu sesuai aturan.

Sali Imaduddin selaku ketua Bawaslu Jakarta Utara Juga memberikan sambutan , “Pencegahan adalah Motto Utama kami” menurut beliau. Dalam hal ini kami telah mengawasi kegiatan Verifikasi Faktual oleh KPU, beliaupun berharap Pemilu kedepan lebih berkualitas dan berintegritas.

BACA JUGA:  Bupati Belitung Lepas Penyaluran Bantuan Beras bagi Masyarakat Terdampak PPKM

Anggota Bawaslu Provonsi DKI Jakarta Burhanuddin juga menyampaikan sambutannya beliau mengatakan harapannya partai politik yang sudah selesai melakukan Verifikasi Faktual Partai Politik bisa menjadi peserta pemilu tahun 2024.

Dalam hal sengketa Pemilu ada aturan perundang undangan yang baru yakni perbawaslu No 17 tentang sengketa proses 12 hari kerja, kini menjadi perbawaslu baru no 9. Bawaslu akan melakukan mediasi mediasi dalam hal penyelesaian sengketa, karena bisa terjadi akan ada sengketa hasil proses pemilu di Bawaslu. Kami pun akan melakukan pencegahan pencegahan dalam hal pelanggaran pemilu terutama dalam hal money politik.

Bawaslu Provinsi sampai ditingkat bawah akan melakukan pengawasan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu nanti.
Menurut beliau, jika ada laporan yang kami terima, maka tugas kami adalah mengkaji sesuai peraturan perundang undangan yang sesuai aturan.

Burhanuddin membuka resmi acara pada pagi hari ini. Acara dilanjutkan dengan diskusi terkait penyelesaian sengketa, dengan menghadirkan narasumber Muhammad Jufri selaku Ketua Bawaslu DKI Jakarta 2017-2022 dan Krido Sasmita selaku praktisi hukum.

BACA JUGA:  ACT Se-Sumbangsel Ajak Bantu Warga Penyintas Banjir Malang

Paparan Materi oleh Krido Sasmita AM. Sakali SH MH yang kini aktif di DNT Lawyers. Beliau bisa menangani perkara perkara dalam hal sengketa pemilu dan sudah sering melakukan praktek sehingga lebih banyak menghasilkan hasil yang positif. Dalam hal permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pemilu bisa dibagi menjadi Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu yakni pelanggaran administratif pemilu, Sengketa Proses Pemilu di PTUN yakni Pelanggaran Kode Etik (DKPP), dan Sengketa Perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di MK yakni tindak pidana pemilu.

Menurutnya ada 2 hal sengketa Proses Pemilu yakni Sengketa antar peserta Pemilu dan Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

Adapun dalam tahapan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu yakni melalui beberapa tahapan yaitu menerima permohonan- pemeriksaan permohonan-mediasi-memeriksa bukti-memutus sehingga dapat disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kegiatan ini turut mengundang Anggota Bawaslu Jakarta Utara beserta Staff jajarannya serta panwascam se Jakarta Utara serta sejumlah partai politik, seperti Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelora, Partai Ummat di Jakarta Utara, serta Forum RT/RW Jakarta Utara dan unsur Media. (Rep/Her)