SUARATERKINI, Padang- Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Atas Beleid tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta Kemenpan RB menyiapkan skema yang jelas guna memastikan nasib ratusan ribu tenaga honorer yang tersebar di instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
“Kemenpan RB harus punya rencana yang jelas untuk kelanjutan kerja tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023. Jika posisi tenaga honorer dihapus Kemenpan RB, maka harus ada kepastian mereka mau diapakan. Apakah akan dijadikan outsourcing atau tenaga kontrak atau ada alternatif lain,” ujar Doli kepada awak media di usai pertemuan dengan Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jambi serta Gubernur Riau di Auditorium Pemda Sumbar, Padang, Kamis (16/6/2022).
Meski baru diberlakukan pada November 2023, kebijakan tersebut akan menimbulkan kekhawatiran bagi para tenaga honorer dan bisa berpengaruh pula pada kinerja pemerintah daerah. Apalagi selama ini, pemerintah daerah sangat terbantu dengan adanya tenaga honorer. Bahkan, tak jarang di beberapa daerah yang jumlah tenaga honorernya lebih banyak dari PNS. Jika dihapus tentu berisiko terhadap kinerja pemerintah daerah.
Sebelumnya, dalam saat pertemuan dengan Komisi II DPR RI, Gubernur Riau menyampaikan agar para tenaga honorer tidak diberhentikan namun diprioritaskan untuk diangkan menjadi CPNS atau PPPK. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sendiri, ada sekitar 18 ribu honorer atau tenaga harian lepas (THL) yang kesemuanya harus mendapat perhatian.
“Saya sampaikan agar tenaga honor jangan sampai diberhentikan begitu saja, karena mereka rata-rata sudah lama mengabdi. Sebaiknya jadi prioritas untuk diangkat jadi CPNS atau PPPK,” tukas Syamsuar.