SUARATERKINI, Tanjungpandan – Sebanyak 116 WBP Lapas Kleas IIB Tanjungpandan mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia. Penyerahan Remisi dilaksanakan di Aula Atas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sekaligus mengikuti Penyerahan Remisi Oleh Menkumham secara Virtual Selasa (17/8).
Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun subs.tantif. Syarat administratif yang dipenuhi, yakni narapidana sudah divonis dan mendapat kekuatan hukum tetap, serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana.
Romiwin menjelaskan, syarat lainnya yaitu narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus semangat kemerdekaan bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Tanjungpandan,” ujar Romiwin.
Kepala Seksi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Hardiansyah mengatakan bahwa sebanyak 116 WBP yang menerima RU HUT RI Ke 76 dibagi menjadi Penerima Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II 9RU II).
“Adapun rinciannya 34 Orang Menerima Remisi 1 Bulan, 19 Orang menerima Remisi 2 Bulan, 19 menerima Remis 3 Bulan, 17 Orang Menerima Remisi 4 Bulan, 20 Orang Menerima Remisi 5 Bulan dan 2 orang menerima Remisi 6 Bulan,” ujar Hardiansyah.
Sedangkan yang menerima RU II sebanyak 5 orang dengan rincian 3 orang mendapatkan Remisi 1 bulan dan 2 orang mendapatkan Remisi 3 Bulan. Kelima WBP Tersebut langsung mendapatkan Surat Lepas dan menghirup udara bebas. (wil)