Pasien Positif Covid-19 di Belitung Wajib Masuk Isoter

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Tanjungpandan – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit menekankan bahwa tindakan isolasi mandiri (Isoman) hanya boleh dilaksanakan ketika tempat-tempat isolasi terpadu (isoter) sudah penuh.

“Warga tidak boleh dibebaskan memilih isoman atau isoter, harus isoter, karena berbahaya jika isoman dibebaskan sementara di rumahnya ada yang belum divaksin maupun orang tua dengan komorbid,” ujar Jenderal Listyo ketika memberi pengarahan di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, bersama Panglima TNI dan Gubernur Erzaldi Rosman, Sabtu (14/8).

Menurutnya, progres penanganan Covid-19 yang ada di daerah menjadi perhatian. Beberapa kekurangan akan menjadi evaluasi dan segera ditindaklanjuti.

“Kondisi penanganan Covid-19 dan perkembangan ekonomi di Babel saat ini masih lebih baik dibanding saat pertama pandemi terjadi,” puji Jenderal Listyo.

Bupati Belitung Sahani Saleh menambahkan, mulai Senin (16/8), pihaknya mewajibkan setiap warga yang terpapar Covid-19 setelah dites swab antigen, baik bergejala maupun tidak, wajib masuk ke pusat isolasi terpadu (isoter).

Hal ini diungkapkannya setelah mengikuti arahan via zoom dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:  Upgrade Organisasi Kepolisian, Pemimpin Yanma Idealnya di Jabat Perwira Tinggi

“Berdasarkan arahan dari Panglima dan Kapolri, difokuskan pada pengendalian penyebaran dan penanganan. Saat ini tidak ada pilihan lain selain isoter (isolasi terpadu). Mulai Senin (16 Agustus 2021) siapapun yang dinyatakan positif dari swab antigen, harus dibawa ke isoter di SMK 2 jl. Aik Ketekok,” ujar Bupati Sahani.

Lebih lanjut menurut Bupati, saat ini tidak diperbolehkan lagi isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing bagi siapapun yang terpapar.

“SMK 2 dapat menampung sekitar 500 orang,” ujarnya. (wil)