Ditetapkan Sebagai Daerah PPKM Level 4, Bupati Beltim Adakan Rapat Terbatas

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Manggar – Pemerintah Pusat resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai Senin (26/7) mendatang.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kabupaten yang harus menerapkan PPKM level 4 adalah Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Belitung Timur Burhanudin pada Sabtu (24/7) langsung menggelar rapat terbatas forkopimda Beltim dengan Ketua DPRD Fezzi Uktolseja, Kapolres AKBP Jojo Sutarjo, dan Kajari Abdur Kadir di Rumah Dinasnya.

Bupati Beltim, Burhanudin mengatakan pihaknya akan mempelajari faktor-faktor yang menjadikan daerah yang dipimpinnya ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4.

“Belakangan Belitung Timur memang mengalami lonjakan kasus positif maupun kematian, selain itu, Bed Occupancy Ratio (BOR) juga bisa menjadi satu penyebab penetapan ini,” kata Burhanuddin.

Terkait BOR menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan beberapa opsi. Penambahan ruang isolasi bagi pasien positif bergejala sedang sampai berat dan juga isolasi mandiri.

“Untuk saat ini, selain 10 bed di ruang isolasi A RSUD juga sudah disiapkan 12 bed di ruang isolasi B RSUD. Kemudian untuk pasien isolasi mandiri akan disiapkan BKJM Selinsing yang mampu menampung sekitar 15 pasien,” kata Burhanudin.

BACA JUGA:  Marak Penipuan Berkedok Bantuan, Pelaku UMKM Diminta Waspada

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan terus menerapkan protokol kesehatan karena PPKM level 4 ini sama dengan PPKM darurat yang diterapkan di Pulau Jawa-Bali.

“Yang jelas kita harus lebih kerja keras. Ini penetapannya langsung dari pusat sehingga kita harus tetap waspada dan hati-hati serta menyiapkan solusinya,” kata Burhanudin. (wil)