SUARATERKINI, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang pembagian daging kurban Idul Adha 1442 Hijriah menggunakan kupon untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan ditengah kondisi pandemi COVID-19.
“Kami menyarankan pembagian daging kurban tidak memakai kupon agar menghindari kerumunan,” kata Bupati Belitung, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Senin (19/7).
Pembagian daging kurban dengan menggunakan kupon sangat berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat dan terjadi penularan COVID-19.
Pihaknya mengimbau, panitia penyembelihan hewan kurban dapat mendistribusikan daging kurban dengan cara mengantarkannya langsung ke rumah penerima.
“Kemudian jangan sampai ada kerumunan menonton pelaksanaan penyembelihan hewan kurban cukup yang ada di lokasi adalah mereka yang berkurban saja,” ujarnya.
Selain itu menurutnya, pemerintah daerah juga melarang pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan terbuka dan dianjurkan untuk dilakukan masjid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Bagi masyarakat yang merasa kondisi badannya kurang sehat jangan shalat di masjid cukup di rumah saja, intinya tetap dengan protokol kesehatan,” katanya. (wil)