Baru Terima Realisasi PBB Rp 399 Juta, Pemkab Beltim Tetap Optimis Capai Target Rp 2,5 Miliar

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Manggar – Hingga Semester I atau bulan Juni 2021, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur baru menerima tealisasi pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp 399.107.301 atau hanyasekitar 15,96 persen dari target sebesar Rp 2,5 miliar.

Namun demikian, Kabid Data dan Informasi Pajak pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Beltim, Maryono, mengatakan pihaknya tetap optimis realisasi penerimaan PBB tahun 2021 akan mencapai dengan besaran target seperti tahun sebelumnya.

“Insya Allah (tercapai) ini kan hanya teknis pembayaran oleh masyarakat. Ada desa yang baru menyampaikan (SPPT). Kemudian ada masyarakat yang belum paham pembayarannya menunggu SPPT. Sebenarnya tidak perlu menunggu itu (SPPT), tinggal bawa NOP bisa langsung ke kantor pos nanti tinggal dicek langsung tahu nilai tagihan. Udah begitu saja,” ujar Maryono, Rabu (14/7).

Menurutnya, pembayaran PBB tidak perlu menunggu mendekati jatuh tempo. Pembayaran pun dapat dilakukan walaupun wajib pajak belum menerima SPPT karena Nomor Objek Pajak (NOP) tidak berubah.

“Memang untuk pembayaran PBB, sebenarnya kita berharap dari tahun ke tahun kalau bisa jangan dilunasi pada akhir tahun atau mendekati jatuh tempo. Ini agar cepat masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA:  XL Terapkan Aturan Ketat Cegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja

Maryono menjelaskan, PBB merupakan salah satu dari 11 jenis penerimaan pajak daerah. Pajak mineral bukan logam dan batuan masih menjadi penyumbang pajak terbesar.

Selain masyarakat lanjutnya, wacana peningkatan penerimaan PBB dengan kewajiban pelunasan setiap tahun dapat diterapkan di kalangan ASN. Hal tersebut sudah pernah diungkapkan dalam rapat Tim Pajak Daerah beberapa waktu lalu.

“Namun sampai saat sekarang belum (dilakukan) tetapi tidak menutup kemungkinan dan wajar saja. Bukan hanya masyarakat tapi aparatur juga demikian. Ingin naik pangkat atau promosi bisa dilihat bagaimana PBBnya. Ini sudah disampaikan dalam rapat Tim Pajak Daerah,” jelas Maryono.

Namun menurutnya, semua kembali ke Bagian Kepegawaian Daerah apakah mau menerapkan atau tidak.

“Kita tinggal buka data, bagian kepegawaian yang menerapkan,” katanya. (wil)