SUARATERKINI, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, menyita sebanyak 60 liter arak di sebuah rumah di Jl. Bambang Utoyo, Kelurahan Parit Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Minggu (23/5) malam.
Sekretaris Satpol PP Kab. Belitung Abdul Hadi mengatakan penemuan 60 liter arak dalam kemasan botol dan jerigen merupakan tindak lanjut dari patroli dan laporan masyarakat.
“Semalam tim patroli temukan masih ada penjual yang mengedarkan arak tampa izin. Pada tahun 2020 pihaknya sudah mengamankan 2 ton arak dan peredaran arak sudah mengecil, kemudian muncul tuak, namun saat ini arak kembali muncul,” ujarnya di Tanjungpandan, Senin (24/5).
Hadi menuturkan, pihaknya akan memperdalam siapa yang memproduksi arak ini. Penjual arak berinisial Ek (26) ini hanya beroperasi setelah magrib.
“Eko ini pengedar lama juga, ternyata dia masih tetap berjualan. Dia berjualan secara tertutup dirumahnya, bukan di toko,” ungkap Hadi.
Menurutnya, botol-botol arak ditemukan di dekat batang pisang, sementara jerigen ada di dalam kandang ayam.
Upaya selanjutnya dari Satpol PP menurutnya, adalah tetap lakukan penertiban peredaran tuak dan arak, serta akan menyisir pabrik tuak dan arak.
“Banyak laporan dari masyarakat, tapi personel Satpol PP sedikit, sehingga harus diprioritaskan dan didalami dengan matang,” lanjutnya.
Peredaran arak sempat menurun pasca ditemukannya pabrik arak di tengah hutan pada 2020, namun saat ini marak kembali. Peredaran alkohol tanpa izin melanggar Perda Bupati Belitung nomor 12 tahun 2008. (wil)