SUARATERKINI, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar razia gabungan untuk menjaring penyakit masyarakat (pekat) selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah, Sabtu (24/4) malam.
Dalam razia tersebut, Satpol PP mengamankan empat pasangan bukan suami istri dari sebuah penginapan PA, di Jalan Pagar Alam. Keempat pasangan tersebut adalah CT (17), BM (18), HK (23), AR (22), Sl (33), AT (30), SA (34) dan RZ (31).
Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi, mengatakan keempat pasangan tersebut dibawa petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan tidak bisa menunjukan bukti sebagai pasangan suami istri yang sah atau telah menikah.
Menurut dia, dalam razia tersebut pihaknya menemukan satu pasangan yang sebelumnya sempat terjaring razia oleh petugas dan telah menandatangi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami sangat menyesalkan karena ada satu wanita yang sebelumnya sempat terjaring razia serupa beberapa minggu ke belakang, dan saat ini terjaring kembali dengan pasangan pria yang berbeda,” ujar Abdul Hadi, Minggu (25/4).
Menurut dia, selain melakukan razia terhadap penginapan, pihaknya juga menyasar sejumlah rumah kontrakan dan kos-kosan di wilayah itu guna mengecek administrasi kependudukkan yang dimiliki oleh penghuninya.
“Di lokasi kedua, terdapat pasangan yang tidak resmi di dalam kamar sedang berduaan. Mereka menyatakan pasangan suami istri, namun ketika diperiksa buku nikah, mereka mengaku nikah siri. Hal yang sangat disayangkan adalah mereka tidak melapor kepada pihak RT setempat,” ujarnya.
Abdul Hadi mengimbau kepada pemilik penginapan untuk lebih selektif dalam menerima tamu yang akan menginap guna mengantisipasi terjadinya perbuatan asusila.
“Kami minta pengelola penginapan lebih selektif bagi tamu yang akan menginap, jika bukan pasangan suami istri sebaiknya jangan diterima,” katanya.
Pemilik kontrakan sebaiknya mendata dan melaporkan identitas penghuni kontrakannya kepada pihak RT setempat.
“Selanjutnya Satpol PP akan mengirimkan surat kepada pemilik usaha kontrakan dan penginapan. Kami akan melakukan penutupan sementara apabila ditemukan hal serupa, dan jika terus seperti ini, bisa dilakukan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Di tempat kos dan penginapan lainnya, tim tidak menemukan hal serupa karena diduga razia telah bocor. (wil)