Ramadan 1442 Hijriah, Pemerintah Izinkan Tarawih di Masjid Maksimal 50 Persen dari Kapasitas

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Tanjungpandan – Kementerian Agama perwakilan wilayah Belitung memastikan masyarakat boleh melaksanakan ibadah Sholat Tarawih di masjid dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama no 3 tahun 2021, umat Islam boleh melaksanakan sholat wajib, sholat tarawih, termasuk nuzulul Quran di masjid dengan maksimal 50 persen dari kapasitas,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama perwakilan wilayah Belitung, Masdar Nawawi, di Tanjungpandan, Jumat (9/4).

Masdar menghimbau, agar semua muslim mematuhi SE tersebut, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih cukup tinggi.

“Karena, saat ini masih ada beberapa masjid yang pelaksanaan sholatnya tidak berjarak,” katanya.

Pihaknya mengharapkan, agar Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menyiapkan petugas untuk pengecekan suhu dan memastikan jamaah menjaga jarak.

“Petugas juga harus siapkan masker, untuk mengantisipasi jika ada jamaah yang tidak bawa masker.

Hal ini dilakukan menurutnya, agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk, lancar, dan tenang.

Sementara itu terkait pengamatan hilal atau penentuan awal Ramadan, pihaknya memastikan akan dilakukan di Pantai Tanjung Pendam pada 12 April mendatang.

BACA JUGA:  XL Axiata Perluas Jaringan di Sulawesi Utara

“Rukyatul Hilal akan dilakukan di 86 tempat di seluruh Indonesia, sementara di Provinsi Bangka Belitung ada tiga lokasi, yaitu dua di Pulau Bangka, dan satu di Belitung, yaitu di Tanjung Pendam, 12 April sore,” tutupnya. (wil)