Meskipun Pandemi, Nilai Investasi Belitung Tahun 2020 Lampaui Target

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Tanjungpandan – Meskipun masih berada dalam situasi pandemi, capaian investasi, baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, melampaui target yang dicanangkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Belitung tahun 2018-2023.

“Perkembangan Pencapaian investasi pada tahun 2020 mencapai Rp 632 miliar khusus tahun berjalan 2020 saja,” ujar Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung, Septi Anggraheni, kepada SuaraTerkini, Rabu (7/3).

Menurut Septi, nilai tersebut jika digabung sejak tahun 2018, mencapai Rp 2,2 triliun berdasarkan data dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) BKPM RI. Nilai investasi dari tahun 2018 hingga 2020 totalnya yaitu Rp 2.199.359.700.000. Lantaran menurutnya, untuk melihat pencapaian investasi harus berpatokan pada RPJMD 2018-2023.

“Nilai ini sudah mencapai target yg ditentukan dalam RPJMD. Targetnya sampai tahun 2020 yaitu Rp 1,78 Triliun,” kata Septi.

BACA JUGA:  Anniversary MGM ke 20, Arcadia by Horison Mangga Dua Jakarta Turut Serta Dalam Charity Week

Lebih lanjut menurut Septi, pencapaian ini utamanya masih didukung oleh sektor pariwisata atau sektor tersier, yaitu perhotelan, restoran, kuliner, dan reparasi perumahan. Kemudian, ditopang juga oleh sektor primer yaitu perikanan, tanaman pangan, perkebunan, dan industri mesin.

Sementara terkait target untuk tahun 2021, pemda menargetkan nilai investasi dapat mencapai Rp 2,5 triliun.

Target realisasi investasi tahun 2018 sampai dengan 2021 di RPJMD Kab. Belitung yaitu Rp 2.519.187.000.000 (2,5 T),” tambahnya.

Pihaknya optimis daerah tersebut dapat mencapai target ini menurutnya, karena walaupun masih dalam masa pandemi, tapi sektor-sektor perekonomian sudah mulai tumbuh kembali.

“Semua target insyaallah bisa tercapai. Mulai efektifnya UU Cipta Kerja pada 1 Juni 2021 juga akan berdampak positif, karena kemudian yang berkewajiban melaporkan LKPM (laporan Kegiatan Penanaman Modal) bukan hanya perusahaan dengan modal diatas Rp 500 juta, tapi juga perusahaan dengan modal dibawah Rp 500 juta,” tambahnya.

Dengan demikian, perusahaan UMKM dengan modal dibawah Rp 500 juta, termasuk UMKM yang selama ini menjadi penopang ekonomi sebagian besar masyarakat, dapat tercatat.

BACA JUGA:  Medsos Sebagai Ruang Promosi Desa Wisata

Selain itu menurutnya, optimisme meningkat seiring terciptanya _herd immunity_ jika program vaksin nasional berhasil dan sukses dilaksanakan.

“Vaksinasi tentu juga akan berpengaruh pada geliat pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Realisasi investasi bisa dari pengembangan investasi yang sudah ada di daerah, maupun investasi yang baru di daerah,” jelasnya.

Septi menambahkan, bahwa potensi yang bisa ditangkap dalam kondisi saat ini adalah masyarakat yang masih memiliki kemampuan financial masih sangat membutuhkan kebutuhan tersier berupa liburan/travelling ke tempat yang aman dan nyaman.

“Kondisi tersebut merupakan peluang bagi daerah Belitung untuk melakukan promosi pariwisata sehingga dapat menggiring opini pangsa pasar untuk menyakinkan wisatawan bahwa Belitung layak menjadi destinasi pariwisata yang aman dan nyaman,” ungkapnya.

Dengan perlahan pulihnya kembali kunjungan wisatawan menurutnya, maka akan mempercepat pemulihan ekonomi daerah lantaran besaran prosentase realisasi investasi di Belitung masih sangat tergantung dari sektor tersier, terutama restoran dan hotel.

“Dilihat dari hal tersebut, sektor pariwisata memiliki _multiplyer effect_ (dampak ikutan) bagi sektor yang lainnya. Dengan pulihnya sektor pariwisata akan berdampak pada terbukanya potensi2 investasi daerah,” tambahnya.

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Belitung Resmi Sahkan APBD 2022

Harapannya, hal ini bisa menjadi _influence_ bagi para calon investor untuk berinvestasi kembali ke Belitung. (wil)