Bandara Hanandjoeddin Segera Terapkan Penggunaan GeNose untuk Penumpang Pesawat

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Tanjunpandan – Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara HAS Hanandjoedin, Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Untung Basuki memastikan Bandara Hanandjoeddin akan segera menerapkan Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 terkait penggunaan alat pendeteksi Covid-19 melalui tiupan nafas, GeNose.

“Mungkin tidak per 1 April, karena masih membutuhkan proses, tapi kami targetkan di awal-awal April GeNose sudah bisa dipakai,” ujar Untung, Senin (29/3).

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Salah satu poin di SE tersebut, yaitu penggunaan alat deteksi dini Covid-19, GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi. Tes GeNose C19 sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri [PPDN] yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo seperti dikutip dalam SE No 12/2021.

BACA JUGA:  FIFGROUP Resmikan Pemasangan Solar Panel ke-20 di Cabang Cikarang

Menurut Untung, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kimia farma terkait alat tersebut, namun belum ada konfirmasi dari kimia farma.

Saat ini menurutnya, alat tersebut sudah siap digunakan per 1 April 2021 di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) sebanyak 6 unit dan di Bandara Husein Sastranegara (Bandung) 4 unit.

Dengan menggunakan alat itu menurutnya, akan lebih praktis dan menghemat waktu serta biaya.

“Satu orang hanya membutuhkan sekitar 8 menit untuk melihat hasilnya, harganya pun sangat murah, yaitu dibawah Rp 50.000 per orang,” tambahnya.

Namun menurutnya, Surat Keputusan (SK) terkait tarifnya akan diumumkan menjelang penerapan alat tersebut.

Sementara terkait sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat bepergian, hal ini menurutnya masih belum ada ketentuannya.

“Untuk penumpang masih menunggu kebijakan dari pemerintah. Hingga saat ini ketentuan untuk perjalanan dalam negeri masih harus menggunakan Swab PCR, Swab Antigen, atau GeNose per 1 April, belum bisa pakai sertifikat vaksin,” tutupnya. (wil)