Koordinasi Lintas Sektor Penanganan Prostitusi Anak, Ini Hasil Pengawasan KPAI

AdvertisementAds

SUARATERKINI, Jakarta – Banyak laporan yang masuk mengenai kasus prostitusi anak di Indonesia, sejak Januari sudah ada 79 korban prostitusi anak.

Seperti yang telah terjadi di daerah Pontianak sebanyak 14 kali penertiban oleh pihak Kepolisian sejak Juli 2020, Apartemen Green Pramuka Jakarta sebanyak 47 anak terjaring dalam operasi Yustisi Polsek Cempaka Putih, Sunter Jakarta Utara sebanyak 4 anak telah diamankan akibat prostitusi online, Mojokerto dan Sidoarjo sebanyak 36 anak.

Dalam rangka penanganan maraknya kasus prostitusi anak di Indonesia, KPAI mengikuti rapat koordinasi bersama KPPPA serta melibatkan juga K/L, Rabu (03/02). Selain itu KPAI melihat langkah-langkah yang harus dilakukan saat ini, yaitu:

1) Mendorong koordinasi antar pemangku kepentingan perlindungan anak, Gugus Tugas TPPO, dan penegakkan hukum, dalam membangun situasi kondusif penanganan korban dan sanksi pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,

2) Memastikan anak mendapatkan pemenuhan layanan rehabilitasi psiko-sosial dengan memenuhi protokol kesehatan, terutama intervensi kesehatan reproduksi (kespro) fisik dan psikologis,

3) Aparat penegak hokum segera mengungkap kasus-kasus tersebut dan menangani sampai akarnya dengan menggunakan aturan yang berlaku, yakni UU No 35/2014 tentang perlindungan anak, UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan aturan perundangan lainnya

BACA JUGA:  Teater Bocah Putra Bangsa Tampil Sukses Inspiratif di Parade Agung

4) Meningkatkan pengetahuan dan wawasan orang tua dan kalangan pelajar mengenai pemahaman kespro dan tindak pidana perdagangan orang

5) Mendorong partisipasi anak dalam pembangunan sehingga anak memiliki kegiatan positif dalam pemanfaatan waktu luang dan terhindar pada situasi buruk prostitusi

6) Perlu meningatkan edukasi Internet sehat dan pemanfaatan digital untuk kegiatan positif

7) Berdasarkan masukan dari masyarakat, meminta pemerintah menutup platform media yang menyediakan aplikasi pertemanan yang potensial bahkan sangat massif digunakan untuk kegiatan prostitusi online

Berdasarkan hasil pengawasan secara langsung maupun tidak langsung bahwa dalam situasi covid-19 tidak menyurutkan maraknya kasus trafficking dan eksploitasi pada anak, hal ini terlihat dari hasil tabulasi data pengawasan KPAI sampai dengan 31 Desember 2020 mencapai 149 kasus.

Sehingga KPAI mendorong dan memastikan terselenggaranya penanganan dan rehabilitasi anak korban sesuai dengan B-IV Protokol Penanganan Anak Korban Kekerasan Kekerasan Dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Banyak sekali modus yang dilakukan dalam rekrutmen jaringan prostitusi, bisa menggunakan proses offline maupun online di media sosial. Selain itu terdapat modus lowongan kerja, modus jadi pacar, hingga mengajak teman (peer recruitment) untuk masuk dunia prostitusi.

BACA JUGA:  Pemda Provinsi dan Gubernur Jabar Raih Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2021

Anak-anak yang terjalin dalam prostitusi mempunyai kondisi yang berbeda-beda ada yang masih sekolah, putus sekolah, anak lari dari keluarga, lingkungan, hingga pergaulan yang mendukung dalam gaya hidup hedonis dan berpenghasilan instan.

Jakarta, 4 Februari 2021
Ai MaryatiSolihah, Komisioner KPAI