APJATI Dukung Pembukaan Moratorium Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi

APJATI
AdvertisementAds

SUARATERKINI, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Said Saleh, menyambut baik rencana Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, untuk membuka kembali moratorium penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

Menurut Said Saleh, langkah ini merupakan strategi pemulihan yang tidak hanya memberikan peluang kerja lebih luas bagi tenaga kerja Indonesia, tetapi juga meningkatkan keterampilan dan profesionalisme mereka di sektor domestik.

“APJATI mendukung penuh pembukaan kembali sektor domestik di Timur Tengah sebagai bagian dari strategi pemulihan tenaga kerja migran Indonesia. Kebijakan ini akan membuka lebih banyak kesempatan kerja dan meningkatkan kualitas tenaga kerja kita,” ujar Said Saleh di Jakarta, Senin (12/3/2025).

Lebih lanjut, Said Saleh menekankan bahwa penghentian sementara penempatan pekerja migran ke Arab Saudi sejak 2015 telah berdampak pada meningkatnya jumlah tenaga kerja ilegal yang bekerja tanpa perlindungan hukum.

Dengan dibukanya kembali moratorium, diharapkan angka pekerja migran ilegal dapat ditekan, sekaligus memberikan jalur kerja yang lebih aman dan terstruktur bagi para pekerja Indonesia.

BACA JUGA:  Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, RZ Saluran Bantuan Korban Banjir Bandang Lebak

“Pembukaan kembali sektor domestik pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah bukan hanya sekadar membuka lapangan kerja, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pekerja kita untuk meningkatkan keterampilan, membangun pengalaman, dan memperluas wawasan,” tambahnya.

Meski demikian, Said Saleh menegaskan bahwa kebijakan ini harus diiringi dengan perlindungan yang kuat bagi pekerja migran Indonesia. APJATI, kata dia, berkomitmen untuk memastikan bahwa para pekerja memiliki akses terhadap pelatihan keterampilan dan perlindungan hukum yang memadai.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja migran memiliki kesempatan berkembang, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan pendidikan formal.

Oleh karena itu, membuka akses lebih luas ke sektor-sektor yang sesuai, seperti sektor domestik di Timur Tengah, adalah langkah strategis yang harus didukung,” kata Said Saleh.

Sementara itu, Menteri Karding menegaskan bahwa pembukaan moratorium harus dilakukan dengan kehati-hatian dan disertai sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah Arab Saudi. Beberapa syarat utama yang diajukan antara lain:

1. Standar Gaji yang Layak – Pemerintah Arab Saudi harus menetapkan gaji minimum bagi pekerja sektor domestik sebesar 1.500 Riyal atau sekitar Rp7,5 juta per bulan.

BACA JUGA:  Ecoxyztem Gelar Indonesia Sustainability Fest 2022

2. Jaminan Asuransi Kerja – Pemerintah Arab Saudi wajib menyediakan perlindungan asuransi bagi pekerja migran Indonesia guna menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka.

3. Integrasi Sistem Penyaluran Pekerja – Sistem lama yang memungkinkan pekerja direkrut langsung oleh majikan akan dihapus. Sebagai gantinya, pekerja migran Indonesia harus melalui perusahaan penyalur resmi agar lebih terlindungi secara hukum dan administratif.

Dengan adanya persyaratan ini, Menteri Karding berharap bahwa pembukaan kembali moratorium tidak hanya menciptakan lebih banyak peluang kerja, tetapi juga memastikan bahwa pekerja migran Indonesia mendapatkan hak dan perlindungan yang lebih baik di Arab Saudi.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini membawa manfaat yang luas, tidak hanya bagi para pekerja dan keluarganya, tetapi juga bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” pungkas Said Saleh.